- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
community, government, local news, news, politicscommunity, government, local news, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
Laporan yang disusun oleh wartawan lowongankerja.asia, Calvin Louis Erari
lowongankerja.asia, NABIRE –
Kabupaten Nabire bertindak sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Dengan letak strategis dan sumber daya alam yang berlimpah, wilayah ini menarik minat banyak orang di Bumi Cenderawasih untuk memajukan bidang ekonominya.
Meskipun memiliki banyak keunggulan, ternyata daerah ini juga menghadapi masalah serius berupa pembuangan sampah sembarangan oleh warganya yang hingga kini masih belum terselesaikan.
Seperti diamati oleh Tribun-Papuatengah.com pada hari Rabu (7/4/2025) pukul 12:10 WIT, sampah tetap berserakan di Pasar Oyehe, yang menjadi representasi Kabupaten Nabire mengingat posisinya persis di pusat kota tersebut.
Keadaan tersebut juga cukup mengkhawatirkan karena jumlah sampahnya sangat besar, diperkirakan mencapai beberapa ton.
Bahkan, bau tidak sedap dari sampah-sampah tersebut sangat menusukkan hidung.
Meskipun begitu, para pedagang pinang masih tampak menjual dagangan mereka di area tersebut meski ada tumpukan sampah.
Tribun-Papuatengah.com berusaha mendapatkan data tentang sumber dari limbah tersebut dari para penjual yang ada di area pasar itu, tetapi mereka juga tak memiliki pemikiran apa-apa.
Keadaan tersebut dapat disebut cukup menyedihkan, mengingat Kabupaten Nabire sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1, tahun 2019 yang berhubungan dengan pengelolaan limbah.
Selanjutnya, dalam peraturan daerah itu disebutkan pula berbagai ketentuan tentang pemrosesan limbah, manajemen sampah, serta larangan pembuatan kekacauan terkait pembuangan sampah dan hukumannya. Semua ini bertujuan supaya warga bisa membantu membuat suatu lingkungan yang bersih dan sehat.
Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari menyebutkan bahwa pihaknya telah mencoba keras untuk membuat Nabire terbebas dari limbah, tetapi masalah tersebut masih belum bisa terselesaikan sepenuhnya hingga saat ini.
Meski demikian, hingga saat ini kita masih menemui tumpukan sampah di sudut-sudut kota, termasuk di bagian dalam kota.
“Ini adalah topik yang telah dibahas, terutama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang memiliki wewenang dalam pelaksanaan peraturan daerah dan semua keputusan bupati. Mereka akan dioptimalkan sehingga bisa secara kontinyu mengawasi area-area di mana pembuatan tumpukan sampah biasanya berlangsung, sementara masyarakat juga dapat mentaatinya sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintahan Kabupaten Nabire,” jelas Burhanuddin saat berbicara dengan Tribun-Papuatengah.com pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Selanjutnya, ketika menerapkan Peraturan Daerah tersebut, apabila seseorang melanggar peraturannya, maka akan segera diberikan teguran.
“Namun jika terus berulang, kami akan segera bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.
Burhanuddin juga bersumpah bahwa dia akan mencoba memastikan Satpol-PP bisa menerapkan Perda tentang sampah seefisien mungkin.
“Jika bukan saat ini, lalu kapan lagi kita berencana untuk berkembang, terlebih dalam upaya melawan sampah di Kabupaten Nabire,” tegasnya. (*)