Mengapa Regulasi yang Mendukung Hak-hak Masyarakat Adat Tak Cukup untuk Menghentikan Marginalisasi mereka?

Mengapa Regulasi yang Mendukung Hak-hak Masyarakat Adat Tak Cukup untuk Menghentikan Marginalisasi mereka?


Portal Kudus

– Berikut ini adalah detail terkait alasan kenapa walaupun peraturan sudah mengakui hak-hak komunitas asli, mereka tetap menghadapi diskriminasi dalam pelaksanaan hukum lingkungan.

Diskusi tentang alasan di balik jawaban ini menunjukkan bahwa walaupun peraturan sudah mengakui hak-hak komunitas adat, namun mereka tetap menghadapi diskriminasi ketika hukum lingkungan diterapkan.

Pembahasan tentang alasan-alasan di balik fenomena tersebut terdapat pada artikel ini: walaupun peraturan sudah mengakui hak-hak masyarakat adat, mereka tetap merasakan diskriminasi saat pelaksanaan undang-undang lingkungan hidup.

Masalah di mana walaupun peraturan sudah menyetujui hak-hak komunitas asli, mereka tetap menghadapi diskriminasi saat pelaksanaan hukum tentang lingkungan.


Pertanyaan :

Kenapa walaupun peraturan sudah mengakui hak-hak masyarakat adat, mereka tetap menghadapi diskriminasi saat menegakkan hukum tentang lingkungan?

Tinjaulah rintangan-rintangan dalam bidang hukum, Administrasi, keuangan, dan politik yang membatasi keterlibatan masyarakat adat secara efisien.


Jawaban :

Margaralisasi Komunitas Asli Dalam Pelaksanaan Aturan Lingkungan

Kelompok masyarakat tradisional kerap kali terpinggirkan ketika berurusan dengan implementasi hukum lingkungan walaupun kedudukan mereka telah dirugikan sesuai aturan. Beberapa rintangan yang menyebabkan hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Aspek Yuridis

Konflik Peraturan: Aturan lokal acap kali bertentangan dengan hak-hak kelompok masyarakat tradisional yang telah diterima secara global.

Tumpang tindih dalam Penentuan Zona Adat: Kekurangan penerimaan atas batas zona adat menghambat pelaksanaan hak-hak tersebut.

Aspek Administratif

Kelompok Adat Kurang Kualifikasi: Sering kali masyarakat asli kurang mempunyai kemampuanadministratif yang cukup untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan mengenai urusan lingkungan.

Kecurangan: Kegiatan curang di instansi pemerintahan bisa menimbulkan hambatan terhadap perlindungan hak-hak kelompok suku asli.

Aspek Ekonomi

Daya Saing Ekonomi: Kelompok masyarakat asli biasanya mengalami keterbatasan dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang bisa dimobilisasi untuk mendukung klaim atas hak-hak mereka.

Ketagihan Terhadap Sumber Daya Alam: Bergantung pada sumber daya alam dapat menyebabkan kerentanan terhadap pengeboran berlebihan serta merusak kondisi lingkungan sekitar.

Aspek Politik

Keberdayaan dan Kepengarusan: Sering kali masyarakat tradisional kurang berdaya secara politis sehingga sulit memberikan dampak pada pembentukan peraturan serta pelaksanaannya.

Konflik kepentingan: Terdapat pertentangan minat di antara pemerintah, bisnis, serta suku asli yang bisa mempersulit pelindungan terhadap hak mereka.

Dengan mengenali rintangan-rintangan tersebut, tindakan-tindakan harus dilakukan guna meningkatkan perlindungan hukum serta jaminan hak-hak masyarakat adat terhadap aspek lingkungan.

***

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *