Mengapa Ombudsman Tolak Pembatasan Impor Bawang Putih?

Mengapa Ombudsman Tolak Pembatasan Impor Bawang Putih?



lowongankerja.asia


,


Jakarta




Anggota
Ombudsman
Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, impor
bawang putih
Tidak perlu dibatasi oleh sistem kuota karena produksi hasil holtikultura ini tidak banyak dilakukan di dalam negeri.


Meskipun Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan alasan bahwa impor bawang putih perlu dikontrol melalui sistem kuota mengingat adanya produksi lokal, Yeka berpendapat bahwa produksi dalam negeri tersebut sebaiknya dipahami dengan lebih spesifik. “Produksinya memang ada dan terdapat bawang putih, tetapi pertanyaannya yang mendasar adalah: Apakah produk ini benar-benar tersedia di pasaran?” ungkap Yeka ketika ditemui.



Tempo



Di suatu rumah makan yang berada di area Kemang, Jaksel, pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.


Yeka memberikan contoh bahwa bawang putih sembelun yang diproduksi oleh para petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) malah tidak mencapai pasaran NTB sendiri. Dia bahkan mengatakan bahwa di Pasar Sembalunpun sulit untuk ditemui. Hal serupa juga terjadi dengan bawang putih dari wilayah seputar Danau Toba. Menurutnya, komoditas tersebut sama sekali belum pernah masuk ke dalam pasar Medan. “Saking jarangnya, bawang seperti ini sangat langka di area sekelilingnya,” katanya.


Menurut Yeka, produksi bawang putih itu hanya dipakai oleh para impor untuk mematuhi ketentuan tanaman wajib yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, barang tersebut tidak tersedia di pasaran, kata dia. “Konsumen sebenarnya tidak merasakan keuntungan apa pun dari adanya bawang putih dalam negeri,” ungkap lelaki asal Garut, Jawa Barat tersebut.


Sebelumnya, Yeka mendapati adanya indikasi penyelundupan atau ketidaksesuaian dalam pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terhadap 87 perusahaan baru tersebut. Menurutnya, RIPH serta surat izin impor (SPI) bertindak sebagai dorongan bagi para pebisnis untuk menjalankan bisnis dengan jujur. Dalam pandangan Yeka, hal itu menjadi pertanda tidak biasa apabila perusahaan-perusahaan yang sudah lama beroperasi di bidang impor bawang putih secara tiba-tiba gagal menerima alokasi kouta.


Dia tidak yakin bahwa semua pengusaha yang sudah berkecimpung lama dalam industri bawang putih ini mengetahui dan mengikuti ketentuan dengan benar. Ia merasa ada banyak pelaku usaha yang sah dan pantas untuk menerima Rekomendasi Impor Produk Halal (RIPH). “Saya kuatir perusahaan baru hanya menjadi pengecoh. Padahal, mereka adalah para pemain yang sesungguhnya merupakan figur lama di bidang ini,” kata Yeka saat ditemui oleh tim wawancara. Dia juga menyebut adanya praktik sewaan atau hak guna bangunan di balik skenario tersebut.



Tempo



dengan menggunakan koneksi video conference pada hari Selasa, 25 Februari 2025.


Terkait dengan perusahaan-perusahaan baru yang mendapatkan rekomendasi impor, dia menyebut adanya indikasi bahwa mereka memiliki keuntungan tertentu. Dia menyoroti alasannya kenapa pemerintah memberikan keistimewaan tersebut pada pengusaha-pengusaha pemula ini. “Ini adalah sebuah pertanyaan di mana didalamnya terdapat keraguan besar tentang ketidakprofesionalan administratif,” katanya.


Saat ditanyakan kembali, Plt. Direktur Jenderal Hortikultura di Kementerian Pertanian Muhammad Taufiq Ratule menyampaikan bahwa ia akan melanjutkan pertanyaannya tersebut.



Tempo



kepada Koordinator Humas, Alif Al Syahban dari Humas Direktorat Jenderal Hortikultura, mengajukan permohonan



Tempo



mengirimi surat resmi kepada departemennya guna mendapatkan balasan.


Namun sampai batas waktu yang telah disepakati, respons tersebut tidak juga datang. Akhirnya Alif menyampaikan bahwa sebagian besar atasan-atasannya sedang berperan sebagai koordinator ketahanan pangan mandiri di seluruh propinsi. “Mohon maaf belum ada balasan,” katanya pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025.


Jawabannya muncul saat Tempocegah Taufiq selesai dari pertemuan kerja antara Kementerian Pertanian dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025. Sambil keluar ruangan, dia menyatakan tidak mengetahui tentang posisi perusahaan yang mendapat Rekomendasi Impor Perdagangan (RIPH), karena ini adalah sebuah entitas baru. Dia menjelaskan bahwa tanggung jawabnya hanyalah untuk memvalidasi permohonan impor berdasarkan persyaratan tertentu. “Kami sama sekali tidak familiar,” katanya.


Taufiq menyebutkan bahwa para importir yang sudah ada sebelumnya memiliki aplikasi RIPH mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat. Dia mengaku bahwa departemennya akan menolak permohonan rekomendasi impor apabila syarat-syarat tersebut belum terpenuhi. “Kita tidak peduli dengan lamanya menjadi importir,” katanya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *