- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal cases, newscrime, criminal cases, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
JAKARTA, lowongankerja.asia
– Hamdan Zoelva dari kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) menyatakan bahwa tawaran ganti rugi senilai Rp 150 juta untuk mantan pemain sirkus adalah langkah dalam menangani kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang terjadi pada masa lalu.
“Baiklah tentunya begitu. Jangan sampai terjadi perselisihan seperti ini lagi. Bila masalahnya telah terselesaikan namun masih muncul permasalahan baru yang tak beralasan, itu bukan tindakan cerdas,” kata Hamdan ketika ditemui di Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sampai saat ini, sesuai dengan penjelasan Hamdan, telah ada empat individu yang mengambil tawaran tersebut.
Masih banyak pembicaraan yang bisa dilakukan tentang hal ini. Sama seperti kemarin di Bandung, kita telah mengusulkan beberapa poin dan saat ini sudah ada empat individu yang setuju.
Penawaran ganti rugi ini adalah sebagian dari kesepakatan yang dihasilkan melalui proses mediasi yang dipimpin Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, tanggal 5 Mei 2025. Hamdan menggarisbawahi bahwa tawaran tersebut berlaku bagi seluruh mantan anggota OCI tanpa memandang apakah mereka terlibat langsung dalam sesi mediasi atau tidak.
Pihak OCI mengajukannya kepada seluruh kami.
fair
. Siapa pun eks OCI yang merasa dirugikan, kita verifikasi datanya, lalu kita berikan,” jelasnya.
Hamdan mengatakan bahwa melalui kompensasi ini, mereka berharap agar perdebatan panjang seputar kasus mantan pemain OCI dapat diselesaikan.
Sementara itu, kuasa hukum dari Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, menambahkan bahwa penyelesaian melalui mediasi adalah pendekatan yang paling ideal, mengingat prinsipnya yang berbasis kepentingan, bukan sekadar aspek hukum.
“Prinsip utama mediasi adalah kemauan yang terpilih dengan suka rela oleh kedua belah pihak. Ini berbasis pada kepentingan, bukan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, solusinya harus muncul dari keterlibatan secara sukarela dan ikhlas,” ungkap Bambang.
Menurutnya, OCI menunjukkan pemahaman terhadap semangat penyelesaian melalui jalur damai, dan membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk bertemu dalam titik temu yang adil dan manusiawi.
“Semua argumen dalam mediasi harus dibangun atas dasar kepentingan bersama. Bagaimana menyelesaikan masalah ini, bukan memperpanjangnya,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Kementerian HAM membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuahan HAM, Munafrizal Manan, mengungkapkan bahwa departemen tersebut sudah merancang beberapa rute penanganan yang dirumuskan dengan mendetail untuk mewujudkan kesempatan adil bagi mantan artis sirkus.
“Barusan kita telah menyampaikan bahwa laporan tentang sanksi terkait pelanggaran tersebut perlu dipahami dengan lengkap dan mendalam,” ujar Munafrizal di tempat kerjanya, Rabu (7/5/2025).
“Kami menampilkan peta jalan mengenai berbagai solusi untuk mencapai keadilan sesuai harapan dari mantan pegolf OCI, yang meliputi opsi menggunakan proses mediasi,” tegas Munafrizal.