- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
indonesia, mountains, outdoor activities, safety, scienceindonesia, mountains, outdoor activities, safety, science - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
1
– Pendakian Gunung Semeru diizinkan berlanjut mulai Minggu (18/5/2025). Sekarang, pendaki dapat mendaki hingga ke Ranu Kumbolo – Oro-oro Ombo.
Demikian informasi tersebut diungkapkan melalui unggahan akun Instagram resmi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) @bbtnbromotenggersemeru pada hari Jumat, 16 Mei 2025.
Di luar pembukaan rute hingga ke area Oro-oro Ombo, terdapat juga peraturan baru yang memperbolehkan pendaki untuk menanjak tanpa diawasi oleh Pemanduk Pendakian Gunung Semeru Yang Terverifikasi (PPGST).
Meskipun begitu, tidak semua pendaki Semeru dapat melakukan pendakian tanpa panduan atau peneman. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipatuhi.
Ketentuan Mendaki Gunung Semeru Tanpa Pemandu
Balai Besar TNBTS menyediakan fasilitas pendakian di Gunung Semeru tanpa membutuhkan pemandu yang terutama ditujukan untuk anggota komunitas pecinta alam (terbuka bagi pelajar dan mahasiswa secara umum).
Berikut adalah proses serta ketentuan yang perlu dipatuhi oleh kelompok pendaki gunung untuk bisa melakukan ekspedisi tanpa bantuan pemandu setempat:
Organisasi pencinta alam umum
Kelompok ekologi masyarakat umum (bukan pelajar atau mahasiswa) wajib menyertakan dokumen-dokumen berikut:
- Surat pengajuan dari organisasi tersebut, di sertakan juga daftar nama-nama anggotanya yang berencana untuk melakukan pendakian. Dokumen ini wajib mencantumkan tandatangan serta cap basah atau tanda tangan digitalnya.
- Kopi dari dokumen pembentukan organisasi yang sudah dikukuhkan oleh seorang notaris.
- Surat pengenal keanggotaan (KTA) dari sebuah organisasi yang membuktikan status keaktifannya di organisasi itu.
Organisasi pencinta alam pelajar/mahasiswa
Bagi kelompok ekstrakurikuler pendaki gunung yang terdaftar di bawah asuhan institusi pendidikan ataupun universitas, ada beberapa kriteria yang perlu dipatuhi yaitu:
- Surat pengajuan dari organisasi tersebut telah dikenali oleh pihak sekolah ataupun institusi pendidikan tinggi. Selain itu, surat ini wajib disertai dengan daftar nama-nama anggota yang berencana untuk melakukan perjalanan pendakian, diiringi dengan tandatangannya serta cap/stamp digital maupun tandatangan elektroniknya.
- Surat Keanggotaan Organisasi, Kartu Pelajar, atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) digunakan sebagai bukti keanggotaan serta status sebagai pelajar ataupun mahasiswa.
Walau diperbolehkan untuk tidak memakai pemandu dari PPGST, seluruh anggota klub pecinta alam masih wajib menjalankannya.
booking online
melewati sistem yang sah dan menaati semua tata cara pendakian yang ditetapkan oleh Balai Besar TNBTS.
Pencinta alam sudah berpengalaman
Dilansir dari
(29/5/2025), Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati menyebutkan bahwa para penggemar alam telah mempersiapkan diri dengan pemahaman seputar cara mendaki secara bertanggung jawab serta melindungi lingkungan sekitarnya.
Lebih jauh lagi, lanjutnya, pada masa kini cukup banyak pendaki yang menganggap kegiatan pariwisata berbasis minat spesifik ini semata-mata sebagai suatu trend. Akibatnya, seringkali mereka tidak begitu peduli dengan aspek-aspek penting lain seperti keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Pada khususnya bagi komunitas pencinta alam tidak perlu menggunakan pemandu, sebab mereka telah mengerti dengan baik tentang teknis pendakian yang aman serta perilaku yang tepat saat berada di gunung,” jelas Yuli lewat panggilan telpon, Rabu (28/5/2025).