- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, crime, incident, news, scandalscontroversies, crime, incident, news, scandals - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
16
FLORES TERKINI
– Dugaan kasus kekerasan yang menimpa seorang warga biasa oleh empat personel TNI dari Koramil 1624-06 Boru, di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, pada akhirnya terselesaikan dengan cara musyawarah berdasarkan adat.
Lamaholot
Pada jumat malam, tanggal 2 Mei 2025.
Korban bernama Damianus G. Werang (32), yang berasal dari Kampung Sukutukang, Desa Pululera, beserta keluarganya telah setuju untuk memberikan pengampunan kepada empat tersangka dituduh melakukan kejahatan tersebut yaitu Serda Maklon Baunu, Kopda I Komang Sudian, Praka Jefrianus, serta Pratu Marceos Ola Mado.
Solusi dicapai melalui pendekatan keluarga setelah sejumlah usaha penengahan yang didukung oleh TNI dan pemerintah desa setempat.
Rapat mediasi secara formal dilangsungkan di Aula Koramil 1624-06/Boru tepat pukul 19.00 WITA dengan keikutsertaan dari beberapa tokoh penting antara lain Komandan Kodim 1624/Flores Timur, Mayor Infanteri M. Nasir Simanjuntak, S.Ag., M.I.P., Danramil Boru Kapten Infantri Paulus Kedang, Kepala Desa Pululera Paulus Sony Sang Tukan, Babinsa Desa Pululera Yohanas Puka, staf desa setempat beserta kelompok kerabat korban dan juga sebagian personel TNI.
Pada awalnya, tahap mediasi dijalankan pada hari Kamis malam, tanggal 1 Mei 2025, ketika Kapten Paulus Kedang mampir ke tempat tinggal para keluarga korban yang melapor tentang masalah pernapasan dengan dugaan sebagai dampak dari tindakan penyiksaan.
Kemudiannya, Kapten Paulus segera membawa korban ke Pusat Kesehatan Lewolaga guna menerima perawatan medis. Esok hari, korban dibebaskan pulang kerumahnya dan komunikasi yang erat dilanjutkan dengan tujuan membangun hubungan seperti keluarga.
Keikhlasan serta kesopanan dari Kapten Inf. Paulus Kedang ini mendapat sambutan positif dari keluarga para korban, sehingga mereka menerima undangan untuk bermediasi dalam lingkup keluarga menurut norma-norma budaya setempat.
Lamaholot
.
Dalam pidatonya, Letkol Inf. M. Nasir Simanjuttak menggarisbawahi komitmen TNI untuk mempertahankan kedisiplinan serta tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.
“TNI tidak mengabaikan kesalahan dari anggotanya. Bila ada hal yang keliru,laporkan dengan cepat.Jangan biarkan begitu saja atau disembunyikan,” tandasnya.
Dia juga menggarisbawahi kesesuaian yang baik antara TNI dan penduduk setempat untuk memelihara ketentraman dan kerja sama kolektif.
“Kekuatan TNI ada saat berdampingan dengan rakyat, begitu pula sebaliknya, rakyat menjadi lebih tangguh ketika bekerjasama dengan TNI. Oleh karena itu, TNI dan rakyat harus selalu bersatu padu. Secara mendasar, peristiwa seperti ini diinginkan supaya tak terjadi kembali pada masa yang akan datang,” tambahnya.
Pada saat bersamaan, Kepala Desa Pululera, Paulus Sony Sang Tukan, menyatakan apresiasinya terhadap pendekatan damai yang diambil oleh kedua pihak. Dia berpendapat bahwa menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan merupakan refleksi dari kebijaksanaan tradisional masyarakat setempat.
Lamaholot
.
Menyelesaikan melalui mediasi perdamaian dengan cara kekeluargaan merupakan tindakan yang melestarikan martabat kami sebagai manusia.
Lamaholot
yang menghormati perdamaian dan kekeluargaan,” katanya.
Bapak dari salah satu korbannya, yakni Yakobus M. Ardi Tukan, mengekspresikan rasa bersyukurnya terhadap pencapaian resolusi yang adil. Menurutnya, masalah yang sempat mencengkeram keluarganya tersebut pada akhirnya bisa terselesaikan dengan cara yang damai.
“Kami percaya, budaya
Lamaholot
sudah menunjukkan jalannya terbaik untuk memperbaharui kembali ikatan yang pernah rusak,” katanya dengan tulus.
Demi memperkuat komitmennya bersama-sama, kedua belah pihak mengesahkan dokumen perdamaian yang telah dilegalisasikan dengan cap senilai Rp10.000, saksi dalam prosesi tersebut adalah petugas dari desa serta anggota TNI. Dengan adanya persetujuan ini, insiden tersebut ditutup secara kekeluargaan tanpa ada rasa benci atau permintaan pengadilan pada masa mendatang. ***
Toney Tukan
)