- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal justice, local news, news, police reportscrime, criminal justice, local news, news, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
PR NTT –
Meningkatnya kasus curanmor yang menakutkan penduduk Kota Larantuka, Tim Buruh sergap Buser Polres Flotim berhasil mendapatkan empat tersangka bersama dengan barang bukti di dua tempat terpisah.
Berdasarkan dua Berita Acara Kepolisian yang diterima tanggal 15 April 2025 dan 26 Mei 2025 tentang kasus kehilangan sepeda motor dari penduduk Desa Riangkotek yaitu FEH dan FERR asal Desa Lewoloba, Satuan Tugas Resmob Polres Flotim pun langsung memulai investigasi.
Berdasarkan serangkaian investigasi, kepolisian sukses memperoleh dua buah barang bukti dan melakukan gelar perkara atas kedua laporan tersebut. Sampai saat ini, penyidik sudah menaikkan tingkatan penyelidikan menjadi penyidikan penuh, sekaligus menahan empat tersangka yang bernama inisial TTK, AM, YR, serta JAB, pada tanggal 28 Mei 2025.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Dari keempat tersangka yang diduga melakukan tindakan tersebut, pada tahap penyelidikan.
Dua individu telah diidentifikasi oleh polisi sebagai tersangka, yaitu TTK dan AM. Mereka berdua sudah diamankan pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 lalu, serta menghadapi tuduhan atas kasus penggelapan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ketiga dan keempat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di samping itu, pihak kepolisian pun telah mengambil tindakan penggeledahan dan menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor registrasi EB 3006 CJ berwarna kuning campuran hitam yang kemudian diubah menjadi hanya warna hitam tanpa adanya nomor registrasi.
Menyangkasus ini, kepolisian masih memperdalam serta mengeksplorasi lebih jauh kasus pencurian sepeda motor tersebut. Mereka telah melakukan penahanan sementara terhadap individu bernama samaran YR atau juga dikenal sebagai I. Sampai detik ini, regu buser dari Kepolisian Resor Flores Timur yang diketuai oleh Aipda David Prabowo tetap melanjutkan penyelidikan mereka untuk mencari potensial tersangka lainnya yang diduga ikut ambil bagian dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu.
“Termasuk JAB yaitu A yang ditahan di Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, sehingga Polres Flotim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan keberadaan kelompok atau sindikat pencuri sepeda motor yang beroperasi di Flores Timur,” jelas David.