- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, politics, politics and government, politics and lawgovernment, news, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
Usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang tanda tangannya diserahkan oleh beberapa jenderal purnawira telah menarik perhatian masyarakat luas karena meminta agar Gibran Rakabuming Raka diimpeachment dan tidak lagi berhak menjadi Wakil Presiden (Wapres).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengira bahwa ide tentang pencopotan Gibran menjadi Wakil Presiden kemungkinan besar akan berakhir sia-sia.
Menurut Jimly Asshiddiqie, rencana impeachment terhadap Gibran mungkin akan berakhir karena adanya perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto kepada anak Jokowi itu sampai sekarang.
Sebelumnya, surat penuntutan impechement Gibran untuk posisi Wakil Presiden telah ditanda-tangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, serta Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa upaya peng impeachment terhadap Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI perlu dimulai dari DPR RI supaya dapat dikenali sebagai bagian dari ekspresi politik yang valid.
Ketika dijumpai di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Jumat (6/6/2025), Jimly menyampaikan, “Langkah awalnya adalah menyelesaikannya terlebih dahulu di DPR. Setidaknya dua pertiga dari suara anggota DPR harus mendukung tuntutan tersebut beserta alasannya yang nantinya akan dibuktikan di MK. Demikian itu saja.”
Jimly menyebut bahwa MK boleh melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait kasus impeachment, tetapi langkah ini baru bisa dilaksanakan apabila DPR memberikan persetujuan atas proposal tersebut dengan mendapatkan dukungan sebanyak dua pertiga dari jumlah total anggota DPR serta dua pertiga partai politik yang ada di sidang pleno.
“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
“Sebaiknya bertanya ke KIM plus, yaitu koalisi tetap, di mana pemimpinnya merupakan ketua umum Partai Gerindra, dan saat ini presiden dari Republik Indonesia juga menjabat sebagai ketua umum Partai Gerindra,” jelas Jimly.
Jika DPR setuju dengan surat pemakzuman tersebut, maka langkah berikutnya adalah mengajukan keputusan itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, dokumen penolakan akan dikirimkan kembali kepada MPR RI.
Meskipun demikian, Jimly meragukan bahwa hal tersebut akan berlangsung dengan sebenarnya, karena susunan politik di DPR saat ini dikuasai oleh KIM, yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Namun, menurut pendapatku, sebab pemilihan wakil presiden dilakukan oleh Ketua Umum Gerindra sebagai kandidat presiden, dan orang yang memilih Gibran adalah dirinya (Prabowo), maka aku merasa dia akan menjaga wakil presiden,” ungkapnya.
“Begini kan. Iya nggak? Apalagi wakil presiden ini adalah putra dari mantan presiden saat dirinya menjabat sebagai anggota kabinet,” tambah Jimly.
Selanjutnya, Jimly menyatakan bahwa dengan niat Presiden Prabowo untuk mempersatukan seluruh bekas lawannya, kemungkinan kecil bagi Partai Gerindra serta partai-partai sekutunya akan ambil langkah guna mendapatkan dukungan sebesar dua pertiganya yang dibutuhkan dalam proses impeachment Gibran.
Jimly pun menegaskan kepada masyarakat untuk tidak selamanya terpaku pada masalah dari waktu lampau.
Dia cemas bahwa amarah yang ditujukan pada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), serta keluarganya malah bisa menyebabkan publik mengabaikan prestasi dari pemerintahan baru tersebut.
“Pada akhirnya, Jokowi dan keluarganya akan menjadi target utama untuk semua ketidakpuasan publik mengenai kondisi saat ini,” katanya.
“Jadi yang dikritik orang tersebut adalah Jokowi beserta keluarganya selama lima tahun,” tambahnya.
“Oleh karena itu, fokus publik pada performa pemerintahan saat ini akan berkurang,” menambahkan Jimly.
Jimly menyarankan agar publik lebih memusatkan perhatian mereka pada peningkatan sistem di masa mendatang daripada terjerumus dalam debat yang kurang bermanfaat.
Diketahui, Asosiasi Mantan Pramuka TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar secepatnya menangani permintaan pencopotan jabatan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat dengan tanggal 26 Mei 2025 yang dikirim kepada Ketua MPR serta Ketua DPR ini mulai beredar di antara para jurnalis.
Demikian disampaikan dalam surat tersebut, kami menyarankan agar MPR RI dan DPR RI secepatnya merancang proses impeachment terhadap Wakil Presiden sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
Di bagian penutup surat tersebut ditandatangani oleh keempat perwira tinggi TNI yang telah pensiun, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, serta Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyatakan kebenaran dari surat yang sedang diperbincangkan itu.
Sebabnya Organisasi Mantan Prajurit TNI Kirim Surat Usulkan Pemakzulan Gibran kepada DPR
Surat pemecatan Gibran telah disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan bahwa organisasinya telah mendapatkan surat itu dan selanjutnya disampaikan kepada pemimpin di DPR RI.
“Iya betul kami telah menerima surat itu, dan saat ini sudah dikirimkan kepada pemimpin,” kata Indra ketika diwawancara oleh Kompas.com pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Indra menyatakan bahwa langkah berikutnya terkait dengan surat yang dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut akan ditangani oleh pemimpin di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Iya, hal itu merupakan wewenang dari ketua DPR RI,” ujar Indra.
Surat yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjelaskan bahwa alasan untuk memulai proses impeachment terhadap Gibran Rakabuming Raka didasarkan pada landasan konstitusi yang solid.
Mereka menyinggung Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPRS No. XI Thn. 1998, serta berbagai aturan di dalam UU mengenai MK dan Kekuasaan Hukum.
Melalui surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengungkapkan bahwa Gibran mendapatkan hak pencalonan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bermasalah, yakni Keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menganggap keputusan itu bertentangan dengan asas kesewataan lantaran dijatuhkan oleh Ketua MK pada masa itu, yaitu Anwar Usman yang notabene adalah paman dari Gibran.
“Surat itu menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pasal 169 Huruf q UUPaS seharusnya menjadi batal demi hukum dikarenakan Anwar Usman belum mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota majelis hakim meskipun telah terlibat dalam konflik kepentingan,” seperti tertulis di dalam dokumen tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI merujuk pada keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menegaskan bahwa Anwar Usman telah melanggar aturan perilaku hakim dan kemudian dihapuskan dari posisi sebagai ketua MK.
Akan tetapi, sampai saat ini keputusan MK tersebut belum pernah dicek kembali oleh panel hakim lainnya sesuai ketentuan pada Pasal 17 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman.
Fokuskan pada Kemampuan dan Etika Gibran
Di luar bidang hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menganggap bahwa Gibran kurang sesuai untuk menjadi Wakil Presiden berdasarkan pertimbangan kewajaran dan etika.
Dengan keterbatasan kapasitas dan kurangnya pengalaman, di mana ia baru berumur dua tahun sebagai Walikota Solo, ditambah dengan latar belakang pendidikan yang dipertanyakan, sungguh sia-sia jika negeri kita mempunyai seorang Wakil Presiden yang tak layak dan tak sesuai,” demikian tertulis dalam surat itu.
Purnawirawan TNI juga menyebutkan tentang kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang pernah ramai dibicarakan lantaran dicurigai terhubungan dengan Gibran.
Akun itu mendapat perhatian besar lantaran postingannya yang mencemarkan nama baik figur terkenal, selain juga memuat konten berbau seksual dan diskriminasi ras.
“Dalam hal itu, nilai-nilai serta etika Bapak Gibran terlihat sangat tak layak dan tidak seharusnya dijadikan sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyebut kembali tuduhan tentang dugaan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disinyalir melibatkan Gibran serta saudaranya, Kaesang Pangarep.
Kasus tersebut sempat dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 oleh akademisi bernama Ubedilah Badrun.
Berdasar hal tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyerukan agar DPR secepatnya mengolah usulan pembatalan keanggotaan atau impeachment terhadap Gibran sesuai dengan peraturan hukum serta konstitusi yang sedang diberlakukan.
“Demikianlah surat ini disampaikan untuk menunjukkan komitmen selaku warga negara yang bertanggung jawab terhadap pelestarian keabsahan undang-undang dasar serta etika sosial,” begitu tertulis pada akhir surat itu.
(*)
Ikuti informasi terkini yang sedang tren di kanal-kanal berikut:
Channel WA
,
Facebook
,
X (Twitter)
,
YouTube
,
Threads
,
Telegram