Liburan 1 Muharram 1447H: Waktu dan Arti Pentingnya untuk Umat Islam

Liburan 1 Muharram 1447H: Waktu dan Arti Pentingnya untuk Umat Islam


KALBAR TERKINI

– Liburan pada tanggal 1 Muharram 1447 Hijriah adalah hari libur resmi yang dirayakan sebagai Awal Tahun Islam.

Di kalender Muslim, 1 Muharram merujuk kepada permulaan tahun baru dalam sistem penanggalan Hijriah, yang dimulai setelah pemindahan Rasulullah Saw. dari Mekah ke Madinah. Pada tahun ini, tanggal 1 Muharram 1447 H akan terjadi pada Jum’at, 27 Juni 2025.

Waktu luang pada hari ini sangat berarti bagi jemaah Muslim sebagai kesempatan untuk merenungkan diri, menguatkan keyakinan, serta menyempurnakan tekad dan tindakan dalam menghadapi tahun yang akan datang.

Di seluruh wilayah di Indonesia, perayaan ini pun mencakup aktivitas religius semacam shalat berjemaah, kajian agama, ceramah, sampai pada prosesi parade budaya Islam.

Sebagai salah satu perayaan penting dalam agama Islam, cuti pada tanggal 1 Muharran bukan cuma dijadikan masa istirahat, namun juga kesempatan untuk meningkatkan tali persaudaraan dan menyelami lebih jauh tentang arti hijrah sebagai ikon transformasi menuju hidup yang lebih positif.

Kalender Resmi Hari_libur Nasional beserta Tanggal_cut Bersama

Liburan 1 Muharram 1447H: Waktu dan Arti Pentingnya untuk Umat Islam

Berikut merupakan agenda hari libur nasional serta cuti bersama yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri bagi Bulan Juni tahun 2025 di Indonesia:

Liburan Nasional di Bulan Juni Tahun 2025

Minggu, 1 Juni 2025: Perayaan Kelahiran Pancasila

Jumat, 6 Juni 2025: Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

Jumat, 27 Juni 2025: Hari Pertama Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (1 Muharram)

Cuti Bersama Juni 2025

Senin, 9 Juni 2025: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha

Peringatan Hari Lahir Pancasila yang terjadi setiap tanggal 1 Juni jatuh tepat dihari Minggu, oleh karena itu tidak akan menambah jumlah hari liburan ekstra.

Istirahat resmi dijadwalkan pada tanggal 9 Juni 2025 guna mengembangkan masa cuti Liburan Idul Adha.

Untuk PNS/ASN, cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan mereka.

Untuk karyawan di sektor swasta, cuti bersama bisa mengecilkan jumlah cuti tahunan yang tersedia, bergantung pada aturan masing-masih perusahaan.

***

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *