- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
animal welfare, animals, business, local news, newsanimal welfare, animals, business, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
MALANG,
Dokter hewan bernama depan ARB memutuskan untuk menarik diri dari jasa kremasi hewan di Jalan Joyo Agung II RT 04 RW 03, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur.
Tindakan tersebut diambil setelah kegiatan penguburan hewan menjadi sumber perdebatan dalam masyarakat.
“Pada dasarnya jika hal ini berlangsung lama, saya akan tetap mengikutinya. Tidak ada agenda lain yang harus dilakukan,” ungkap ARB pada hari Selasa (27/5/2025).
ARB menyebutkan bahwa jasa penguburan hewan adalah salah satu pelayanan yang ditawarkan di klinik hewannya.
“Uruseannya adalah klinik hewan milikku. Aku seorang dokter hewan. Klinik tersebut dimiliki olehku. Memang benar aku menyediakan jasa pemakaman untuk hewan,” ungkapnya.
Untuk tanah yang dipergunakan, mereka telah menerima persetujuan dari sang pemilik.
Dalam hal izin, ARB menyoroti bahwa di Indonesia belum terdapat aturan khusus mengenai pemberian lisensi untuk pembuatan area pemakanan hewan.
“Kebun binatang ini tidak memiliki izin yang sah di negeri ini. Tidak ada persetujuan resmi mengenai hal tersebut,” katanya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( Dispangtan ) Kota Malang, Anton Pramujiono menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat peraturan spesifik tentang pengebumian hewan di Kota Malang. Walaupun demikian, prosedur pengebumian hewan tetap harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan untuk mencegah kekhawatiran dalam kalangan penduduk setempat.
Menurutnya, jika semuanya sesuai aturan, maka hal tersebut penting dilakukan. Misalnya saja di Jakarta terdapat yayasan yang bertanggung jawab atas pengelolaan tanah untuk tempat pemakaman dan ini sudah disetujui.
Lokasi yang dipilih pun harus menjadi pertimbangan penting.
“Kekhawatirannya sih begitu. Ini berkaitan dengan koordinasi dan tentunya kita harus mempertimbangkan letaknya. Apalagi apakah posisinya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintahan setempat atau belum, ini juga penting untuk diperhatikan,” ujarnya.
Pelayanan kremasi hewan yang dilakukan di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, menjadi sorotan publik akibat absennya pengumuman resmi dan adanya risiko pencemaran lingkungan.
Slamet, sang pemilik panti asuhan di dekat area krematorium hewan itu, mengatakan bahwa proses pemakaman sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun.
“Sebelumnya, hanya sedikit hewan seperti anjing dan kucing saja. Saya tak mengenal pemilik mereka, tetapi tiap kali ada prosesi pemakaman, biasanya digunakan kendaraan yang mirip dengan ambulance,” jelas Slamet pada 27 Mei 2025.
Sumber: (Penulis Malang, Nugraha Perdana)