- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal cases, criminal justice, criminal law, newscrime, criminal cases, criminal justice, criminal law, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
, JAKARTA
– Pihak Jonathan Frizzy alias Ijonk, melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi anggapan di publik usai diamankan polisi.
Lamgok Heryanto Silalahi selaku kuasa hukum dari Ijonk memastikan kliennya bukan terlibat kasus penyalahgunaan atau pengedaran narkotika.
“Selain itu, kita perlu mempertimbangkan latar belakang JF ini. Dia tidak memiliki catatan terkait narkotika maupun bahan berbahaya lainnya,” jelas Lamgok Heryanto di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada hari Senin (5/5/2025).
Di samping itu, Lamgok juga mengatakan bahwa Ijonk merupakan tersangka terbaru yang di tetapkan usai perkara tersebut berjalan.
“Hanya dalam perkara ini, tadi disampaikan ini adalah hasil pengembangan dari yang terakhir dan dia adalah tersangka terakhir,” beber Lamgok.
Dia menambahkan pula bahwa kliennya tersebut berperilaku kooperatif saat ditahan di rumahnya yang terletak di area Bintaro, walaupun tengah mengalami keadaan sehat kurang baik.
“Serta ia sangat kooperatif dan menghormati Kepolisian Resor, prosesnya pun terus berlanjut,” ucapnya.
“Pihak pengacara kita akan melaksanakan semua pertahanan yang akan dibawa sampai ke pengadilan,” tambah Lamgok.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengedaran zat etomidate secara ilegal dalam jumlah besar dan tanpa resep dokter.
Terlibat Penyelundupan Zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
Pemeran sinetron Jonathan Frizzy tak cuma membentuk grup WhatsApp guna memperoleh zat etomidate dari Malaysia.
Jonathan Frizzy yang dikenal sebagai Ijonk berperan aktif dalam kegiatan penyelundupan bahan itu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, AKP Michael Tandayu, mengatakan, Jonathan Frizzy juga menjalin komunikasi dengan bandar.
Ijonk juga menyiapkan jasa kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut setibanya di Indonesia.
“JF (Jonathan Frizzy) bertanggung jawab untuk berinteraksi dengan bandar, yakni EDS, terkait pengiriman cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia,” ungkap Michael Tandayu pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Perannya yang kedua, kata dia lagi, adalah Ijonk pula yang menyiapkan kurir untuk pod isi cairan tersebut.
Ijonk bahkan menyiapkan dan memonitor grup WhatsApp hingga memberikan fasilitas ke beberapa orang suruhannya yang menjemput berisi zat etomidate.
“Peran keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, 40 cartridge pod menjadi milik saudara JF,” kata Michael Tandayu.
Jonathan Frizzy saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Suami mantan Dhena Devanka dikatakan bersedia bekerja sama saat menjalani pemeriksaan. (*)
Baca
berita lainnya di
Google News
Ambil info tambahan melalui WhatsApp
:
di sini