KPPU Mendukung Upaya Perbaikan UU Melawan Monopoli

KPPU Mendukung Upaya Perbaikan UU Melawan Monopoli



lowongankerja.asia


,


Jakarta




Komisi Pemantau Kompetisi Bisnis (KPKB)
menyokong ide Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengubah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Monopoli
Dan Penyederhanaan Peraturan Undang-Undang Tidak Sehat Masuk Kedalam Rancangan Legislasi Nasional (Prolegnas) Utama Tahun 2025. Ini Diharapkan Mampu Menghasilkan Lingkungan Bisnis Yang Lebih Baik Dan Bersaing Sesuai Era Modern serta Hadapi Tantangan Ekonomi Digital Global.


Pada saat ini, Tim Kerja untuk Rancangan Undang-Undang tersebut sudah secara resmi didirikan di Komisi VI DPR dengan kepemimpinan Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto. “Peninjauan ulang adalah ide dari DPR. Kami menyampaikan saran serta aneksasi undang-undang sebagai bahan pertimbangan bagi DPR,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kolaborasi KPPU Deswin Nur ketika diwawancara pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.


Deswin menyebut bahwa KPPU juga akan ambil bagian dalam memberikan saran untuk Daftar Inventaris Masalah pada perubahan kali ini.


Sebelumnya, KPPU menyatakan siap untuk turut serta secara aktif dalam diskusi tentang revisi undang-undang tersebut dengan memberikan masukan didukung oleh data dan penelitian kepada Tim Kerja Komisi VI. Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, revisi Undang-Undang No. 5 tahun 1999 adalah suatu keharusan guna menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman digital saat ini.
“Revisinya sangat diperlukan. Di tengah tuntutan kompetisi pada masa perekonomian digital dan penetrasi bisnis dari pemain asing internasional, Indonesia butuh aturan hukum yang fleksibel namun memiliki visi jauh kedepan,” ungkap Fanshurullah.


Fanshurullah menyebutkan bahwa penyempurnaan atas Undang-Undang tersebut hampir disahkan pada tahun 2018, tetapi ditundanya akibat beberapa pertimbangan strategis waktu itu. Saat ini, dengan bertambahnya tingkat kesulitan dalam berbagai masalah misalnya penentuan harga yang merugikan pesaing, penguasaan pasar di ranah digital, serta keragaman wilayah operasi perusahaan berskala internasional, kebutuhan untuk memperbarui aturan menjadi lebih jelas dari sebelumnya.


Dia menyebut UU No. 5 Tahun 1999 sudah mencapai usia 25 tahun dan telah dievaluasi sebanyak tiga kali oleh Mahkamah Konstitusi. “Maka dari itu, KPPU merasa waktu untuk merevisinya adalah momen yang pas guna memperkokoh dasar hukum demi menjamin iklim investasi yang adil serta bersaing di tanah air,” ungkap Fanshurullah.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *