- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, motor bikes, news, police reportscrime, motor bikes, news, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
lowongankerja.asia
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sepeda motor Royal Enfield jenis Classic 500 Limited Edition tidak terdaftar dalam Laporan Harti Kekayaan Pejabat Negri (LHKPN) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Motornya tidak termasuk dalam laporan LHKPN terakhir yang diserahkan Ridwan Kamil kepada KPK pada tahun 2023.
“Motor yang sekarang telah berada di Rupbasan Cawang tersebut tidak termasuk dalam LHKPN milik Pak RK. Entah belum atau memang tidak dimasukkan. Oleh karena itu, jika ditanyakan apakah ada atau tidak, untuk laporannya pada tahun 2023 dalam LHKPN Pak RK, maka tidak dinyatakan adanya kendaraan yang kini disimpan di Rupbasan Cawang,” jelas juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dari gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4).
Tessa menyebutkan bahwa hal ini bukan hanya terbatas pada kasus Ridwan Kamil yang berkaitan dengan kesesuaian laporannya dalam LHKPN. Hukumannya hanyalah bersifat administratif.
“Jika terdapat perbedaan antara harta benda atau laporan yang disampaikan, umumnya akan ada proses klarifikasi lebih dulu dan pihak berwenang akan meminta pelapor untuk mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Tessa.
Namun begitu, Tessa mengklaim bahwa KPK masih tidak mempunyai data tentang waktu ketika Ridwan Kamil pertama kali memiliki motor Royal Enfield itu. “Data terkait hal ini belum tersedia,” kata Tessa sederhana.
Saat ini, mengenai sebab penggeledahan mobil itu, Tessa menegaskan bahwa semua barang bukti yang dirampas petugas penelusuran tentu berhubungan dengan kasus yang tengah ditelaah.
“Penyitaan tersebut perlu didasari oleh adanya hubungan dengan kasus yang tengah diproses,” jelas Tessa.
Selanjutnya, Tessa mengonfirmasi bahwa sampai sekarang Ridwan Kamil belum memiliki status hukum di KPK, apakah itu sebagai tersangka atau saksi. Ini karena dia belum pernah diperiksa oleh penyidik.
“Orang yang kawan-kawan minta panggilan ini adalah pihak yang terkait secara hukum tapi belum memiliki status apapun di KPK. Bukan sebagai tersangka dan tidak termasuk saksi. Mengapa demikian? Sebab belum ada pemanggilan,” jelas Tessa dengan tegas.
Menurutnya, panggilan kepada Ridwan Kamil hanya akan dijalankan apabila penyidik merasa bahwa kesaksian dan bukti yang ada telah cukup untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada Ridwan Kamil.
“Bila benar dibutuhkan, panggilan tersebut baru akan diadakan sesudah pemeriksaan saksi serta bukti fisik lainnya yang sebenarnya penting dan dapat diverifikasi dengan orang terkait,” tegas Tessa Mahardhika Sugiarto.