- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal cases, criminal prosecution, news, police reportscrime, criminal cases, criminal prosecution, news, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
13
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih sebuah mobil SUV yang merupakan milik eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dugaan penyuapan berkaitan dengan kontrak periklanan di Bank Pembangungan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk tahun 2021 hingga 2023.
Di samping mobil SUV itu, penyidik KPK juga mengungkapkan bahwa mereka sudah menyita sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition warna hitam milik Ridwan Kamil.
Terkait dengan kendaraan lainnya yang dirampas dariRK selain Royal Enfield, tim kami mendapatkan data terdapat sebuah unit beroda empat,” ungkap Tessa Mahardika, Spokesperson KPK, saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Tessa menyebut bahwa dia belum memperoleh detail tambahan tentang tipe kendaraannya itu. Selain itu, kendaraan tersebut hingga kini belum ditransfer oleh pihak KPK ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK yang terletak di Cawang, Jakarta Timur.
“Identitas merek belum dapat dipastikan, namun unit tersebut tidak dapat dipindahkan ke Rupbasan sebab lokasinya saat ini masih dalam proses perbaikan di bengkel mobil,” jelasnya.
Pada kasus itu, penyidik KPK mengumpulkan sebanyak 26 unit kendaraan bermotor yang terdiri atas satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX. Di antaranya ada dua unit yang dirampungkan dari Ridwan Kamil: sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dengan warna hitam dan juga satu mobil lagi.
Pada kasus dugaan suap di Bank BJB, penyelidik KPK sudah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta pejabat PPK dan juga kepala divisi Corsec dari Bank BJB yaitu Widi Hartoto (WH).
Di samping itu, ada pula pemilik dari agen Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri yang bernama Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pemilik dari BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress yakni Suhendrik (S), dan juga pemilik Cipta Karya Sukses Bersama yaitu Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima individu itu dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penumpasan Tindak PIDANA Korupsi yang kemudian dimodifikasi melalui UU No. 20 Tahun 2001 bersama-sama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi mengestimasi bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh dugaan penyuapan di Bank BJB mencapai kira-kira 222 miliar rupiah.