- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
criminal justice, criminal law, government, news, politics and lawcriminal justice, criminal law, government, news, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
PR NTT
Mahkamah Agung sudah menentukan hasil dari permohonan peninjauan kembali (PK) yang diserahkan oleh eks Menkominfo Johnny Gerard Plate.
Johnny Plate dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan bersama dengan terdakwa lainnya dianggap telah mengakibatkan kerugian finansial bagi negara senilai Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan fasilitas base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022.
Hakim di Pengadilan Tinggi pada keputusan PK Kasus Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 tersebut mengabulkan penolakan.
“Tolak,” begitu bunyi keputusan yang diambil dan dipetik dari Situs Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.
Putusan PK itu disampaikan oleh panel hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya beserta kedua anggota lainnya, yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jum’at, tanggal 9 Mei 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Agung di Selasa, 9 Juli 2024 telah menampik permohonan kasasinya sang bekas Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Menurut keputusan perkara nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 dari Mahkamah Konstitusi, mereka menolak kasasi milik Johnny Plate dan mengubah penanganan barang bukti menjadi sebuah mobil mewah yang disita oleh pemerintah.
“Barang bukti saja yaitu sebuah mobil Land Rover dengan plat nomor B-10-HAN disita oleh negara dan digunakan sebagai gantinya untuk membayar denda tambahan yang telah ditentukan bagi terdakwa,” seperti tertulis dalam kutipan putusan kasasi tersebut dilaporkan Antara.
Sebagai hasilnya, Johnny Plate dihukum dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda senilai Rp1 miliar yang dapat diganti dengan masa tahanan 6 bulan, sesuai dengan keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Keputusan banding yang disampaikan pada hari Senin (12 Februari 2024) tersebut memperkuat hukuman yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8 November 2023).
Di samping memperkuat keputusan di tingkat pertama, panel hakim banding pun merombak jumlah dana gantinya yang ditetapkan untuk Johnny Plate, yaitu dari sebesar Rp15,5 miliar dengan hukuman alternatif 2 tahun kurungan menjadi Rp16,1 miliar serta 10.000 dolar AS sebagai masa tahanan cadangan selama 5 tahun.
Pada kasus tersebut, Johnny Plate beserta para terdakwa lainnya dianggap telah mengurangi aset keuangan negara senilai Rp8,032 triliun.
Johnny Plate telah resmi dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang dilakukan secara berkolaborasi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penanganan TindakanPidana Korupsi yang kemudian dimodifikasi oleh UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***