Korupsi Dana Beasiswa: Kepala Sekolah Merusak Mimpiong Siswa Miskin, Rugi Negara Rp 1,1 Miliar


, KLUNGKUNG

– Kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali muncul di Bali.

Kepala SMA Negeri 1 KlungkUNG yang bernama IWS telah disebut sebagai tersangka oleh KejaksaaN Negeri KlungkUng terkait kasus penyelewengan Dana Bantuan Pendidikan serta dana komite sekolah.

IWS dicurigai menggunakan tidak tepat dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang semestinya dikirimkan secara langsung ke para siswa berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

Bukan hanya itu saja, dia dilansir pula telah mengalihgunakandana dari komite yang berasal dari para orang tua murid, menyebabkan kerugian negara diyakini melebihi angkaRp 1,1 miliar.

“Rugi negara karena tindakan tersangka diperkirakan sebesar Rp 1.174.149.923,” kata Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka, pada hari Jumat (2/5/2025).

Hamka menyatakan bahwa tuduhan korupsinya terjadi antara tahun 2020 sampai 2022 dalam lingkup sekolah itu.

Dalam tindakanannya, tersangka merancang susunan komite sekolah sendiri-sendiri, tanpa mengikutsertakan orang tua siswa sesuai prosedur yang seharusnya.

Jabatan vital dalam komite seperti sekretaris dan bendahara ditempati oleh karyawan kontrak di sekolah tersebut, dengan penunjukan dilakukan secara langsung oleh IWS.

Jumlah sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) pun ditentukan berdasarkan angka dari tahun ajaran sebelumnya, bukan hasil kesepakatan.

“Rencana kegiatan sekolah yang dibiayai oleh komite disiapkan secara pribadi oleh tersangka tanpa adanya rapat formal,” jelas Hamka.

Selanjutnya, uang PIP yang seharusnya didapatkan oleh siswa pemegang KIP malah diurus tersangka melalui surat kuasa bersama.

Murid diminta menandatangani surat pernyataan supaya dana PIP bisa diambil oleh pihak sekolah dan digunakan untuk pembayaran SPP.

Uang tersebut kemudian dipindahkan ke akun pengumpul yang dikelola secara langsung oleh IWS tanpa adanya tanggung jawab yang pasti.

“Hamka mengatakan bahwa penggunaan dana PIP tersebut tidak disertai dengan laporannya dan tanpa adanya persetujuan dari komite,” katanya.

Saat ini, IWS telah secara resmi diringkus selama 20 hari mulai Rabu (30/4/2025) guna mendukung investigasi yang lebih menyeluruh.

Dia dituduh atas berbagai dakwaan sesuai dengan Pasal dalam UU Penanganan TindakPidana Korupsidan dapat menghadapi hukuman maksimum selama 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan bisa mencapai dua puluh tahun,” tegas Hamka.

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
Dituduh Terlibat Dalam Kasus Suap, Kepala Sekolah Di Bali Transfer Dana Bantuan Pendidikan Untuk Pelajar Kurang Mampu Ke Rekningnya Sendiri

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *