- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, community, government, local and municipal government, politicsbusiness, community, government, local and municipal government, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
Pemerintah sudah merilis Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertajuk Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Alasan di balik terbitnya instruksi presiden tersebut adalah untuk mendukung mandiriannya negara dengan cara mencapai ketahanan pangan secara berkelanjutan serta membangun wilayah pedesaan hingga pada kesetaraan ekonomi dan visi Indonesia Emas tahun 2045.
Meskipun begitu, pendirian koperasi bertajuk Merah Putih tersebut tak sejalan dengan nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi. Ini karena pendiriannya bukanlah hasil dari niat dan pemahaman warga setempat, tetapi lebih kepada campur tangan langsung dari pemerintahan sentral. Tambahan lagi, dalam hal pengelolaan, terdapat dugaan bahwa proses mendirikan koperasi memiliki masalah yang bisa jadi akan memunculkan risiko serupa seperti pada Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu.
Tindakan pemerintah pusat dengan gayanya yang menginstruksikan dalam mendirikkan koperasi desa bernama Merah Putih dapat mengurangi kedaulatan desa. Ini terjadi karena desa menjadi kurang bebas untuk memilih jenis lembaga ekonomi sesuai dengan sumber daya alam dan kebutuhan mereka sendiri, sehingga situasi ini justru bisa membuat kondisi ekonomi di pedesaan semakin sulit. Tambahan lagi, pendirian koperasi desa tersebut juga turut menyebabkannya.
top-down
Justru hal itu akan berlawanan dengan esensi Undang-Undang Desa yang menggarisbawahi bahwa desa merupakan pelaku utama dalam proses pembangunan.
Pemerintah harus mencermati bahwa koperasi seringkali gagal akibat manajemen yang kurang baik dan tak cukup profesional. Banyak penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang sangat bergantung pada dukungan finansial dari pihak pemerintah cenderung berisiko lebih tinggi untuk merosot. Sebagai ganti alokasi dana dalam jumlah besar (sekitar Rp400 triliun), yang masih memerlukan perancangan yang komprehensif, akan lebih bijaksana jika anggaran itu dialokasikan kepada proyek-proyek utama guna meningkatkan mutu sumber daya manusia serta taraf hidup warga di pedesaan.
Di samping itu, pengalokasian Dana Yang Besar untuk membentuk koperasi desa dapat memicu peningkatan risiko korupsi di tingkat pedesaan apabila manajemennya kurang jelas dan tak transparan. Dengan melihat data tentang dana desa selama satu dekade terakhir, jumlah penyidikan kasus korupsi telah mencapai sekitar 640 tersangka dengan total kerugian negara lebih dari Rp598,13 miliar.
Manajemen Koperasi Desa Mengalami Masalah
Di dalam program Koperasi Desa Merah Putih diperlukan manajemen yang efektif. Akan tetapi, pendirian koperasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan terkait perencanaan, anggaran, serta struktur organisasinya.
Secara perencanaannya, struktur bisnis koperasi desa kurang terdefinisi dan bisa menghambat aktivitas perdagangan antarpedagang di daerah tersebut. Ragam usaha yang dipilih oleh pemerintah pun belum tentu sesuai dengan keperluan warga setempat. Banyak jenis usaha seperti penjualan barang kebutuhan dasar, produk farmasi, layanan tabungan dan pinjaman, serta fasilitas kesehatan biasanya sudah tersedia dalam bentuk toko komunitas atau warung kelontong lokal. Sebagai hasilnya, pendirian koperasi ini dapat menciptakan persaingan yang tak seimbang melawan pelaku ekonomi mikro yang telah mapan di lingkungan masyarakat.
Secara anggaran, koperasi bernama Merah Putih didanai oleh APBN, APBD, serta APBDes. Ini menunjukkan bahwa ada porsi dana desa sebesar 20% yang mungkin dikurangi di tahun pertama. Pendekatan seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Desa dan bisa membahayakan stabilitas ekonomi lokal.
Pengaturan pemerintah pusat terkait skema pembiayaan koperasi ini juga telah menyalahi filosofi koperasi, apalagi sampai mengarahkan pembiayaan koperasi dari kredit bank Himbara (himpunan bank milik negara). Skema utang ini berpotensi membuat desa terjebak dalam kemiskinan, jika tidak dikelola secara profesional. Pembentukan koperasi desa yang tidak seimbang dengan kemampuan keuangan negara, menyebabkan risiko kegagalan program ini.
Berdasarkan aspek kelembagaan, melalui Surat Edaran Nomor 1/2025, koperasi desa didirikan lewat musyawarah di tingkat desa yang mencakup partisipasi dari pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa serta warga lokal. Di dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan bahwa kepala desa berperan sebagai ketua pengawas. Ini menunjukkan pada dasarnya struktur organisasi koperasi desa bersifat standarisasi. Seharusnya, sebaliknya, koperasi berkembang lebih organik.
bottom up
Dengan pola organisasi yang beragam yang diadaptasikan sesuai dengan masalah dan tantangan dari komunitas dan desa tersebut.
Koperasi Merah Putih juga terletak di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Wilayah Terbelakang. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Nomor 147/2024 ini tidak menggambarkan bahwa koperasi termasuk dalam ranah operasional Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hal tersebut dapat menciptakan inkonsistensi kebijakan di lapangan, saling silang antar aturan, dan kesalahan penyalurannya oleh otoritas yang memiliki wewenang anggaran.
Masalah lain yang tak kalah pentingnya adalah adanya kemungkinan overlap antara koperasi merah putih dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Undang-Undang Desa menunjuk Bumdes sebagai entitas ekonomi resmi di tingkat desa yang dikendalikan secara kolektif oleh warga setempat. Oleh karena itu, apabila koperasi merah putih berfungsi untuk tujuan serupa, hal ini bisa menciptakan konflik berkaitan dengan otoritas, pemisahan tanggung jawab, serta manajemen properti.
Apabila nantinya koperasi desa merah putih berjalan, bisakah kita memastikan bahwa lembaga di tingkat desa telah siap? Karena membicarakan tentang koperasi melampaui masalah pembiayaan saja; hal lain yang tak kalah vital ialah persiapan dari segi sumber daya manusianya. Data menunjukkan adanya ketimpangan antara kemampuan SDM di daerah pedesaan dalam pengaturan finansial. Jika demikian, bisa jadi malahan ini menjadi pintu bagi pembentukan praktik rentenir atau bahkan ladang korupsi baru di lingkungan setempat.
Agar menghindari koperasi desa tersebut menjadi sumber korupsi baru, pemerintah harus membuat rancangan strategis untuk membangun serta meningkatkan koperasi bernama merah putih. Intervensi yang bertujuan tersebut merupakan suatu keharusan.
assessment
Hal ini juga penting dilaksanakan guna mengevaluasi kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, aspek operasional, serta strategi pemasaran yang diadaptasi sesuai dengan potensi dan kebutuhan setempat.
Dalam hal ini, pihak berwenang harus mengizinkan kelentanan berkaitan dengan kegiatan wajib dan opsional yang dijalankan oleh desa setempat. Kebebasan ini bakal merangsang kreativitas serta semangat entrepreneur.
entrepreneur
Anggota koperasi. Yang terakhir, pihak pemerintahan harus mengimplementasikan kejelasan dalam pengelolaan koperasi di desa guna menambah tingkat kepemilikan dan partisipasi masyarakat pada koperasi tersebut.