- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, local news, news, politics, politics and lawgovernment, local news, news, politics, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
21
PIKIRAN RAKYAT
– Kuasa hukum Uden Rustandi dari Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, MZ Al-Faqih, mengharapkan agar Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan cepat mendirikan tim penelitian tentang hak milik lahan di area tersebut.
Al-Faqih menginginkan agar tim tersebut diberi tugas untuk menyelidiki hak milik lahan sesuai dengan buku letter C dasar desa, yaitu dokumen aslinya sebelum pembentukan daerah baru.
“Temuan dari penelitian tersebut akan disampaikan ke masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat mengerti tentang asal-usul permasalahan yang ada di Tenjolaya. Kendali atas lahan juga bisa dipisahkan dan solusi yang tepat dapat dicapai,” katanya pada hari Rabu (16/4/2025).
Dia menyetujui pernyataan Bupati Dadang Supriatna yang dipandang sangat berkomitmen dalam mencari penyelesaian terhadap perselisihan tanah di Desa Tenjolaya. Dalam kapasitasnya sebagai pengacara, Al-Faqih menyampaikan bahwa kliennya bersedia datang apabila diundang oleh bupati guna membahas lebih lanjut tentang masalah ini.
Sekilanya, Bupati Dadang menyatakan penangguhan pelaksanaan penggusuran tanah di Desa Tenjolaya, tempat tinggal penduduk setempat. Dia sedang berusaha menemukan jalan keluar yang tenang serta membuka forum diskusi bagi semua pihak yang terlibat.
Dadang telah melakukan komunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bale Bandung serta Kepala Kepolisian Resort Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, guna memutuskan penundaan dari prosesi eksekusi tersebut. Rencananya ia akan mengumpulkan seluruh pihak terlibat dalam perselisihan ini di sebuah rapat, melibatkan juga Ketua Yayasan Bina Muda, pada tanggal dua puluh dua bulan April tahun dua ribu dua puluh lima.
Lahan SD terdampak eksekusi
Lahan untuk SD Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda juga dikatakan terpengaruh oleh pelaksanaan tersebut.
“Kini, situasi di lapangan harus diklarifikasi. Camat Cicalengka dan Kepala Desa Tenjolaya diminta untuk meredam ketegangan dan mempersuadai penduduk supaya pulang ke tempat tinggal mereka masing-masing. Kemudian, pada tanggal 22 nanti, semua pihak akan bertemu. Namun sebelum tanggal 22 April, mari kita diskusikan terlebih dahulu bersama-sama sehingga dapat ditemukan suatu penyelesaian,” ujar Dadang, Selasa (15/4/2025).
Di hari yang sama, sejak dini hari, penduduk desa Tenjolaya telah mengumpulkan dirinya di Jalan Kapten Sangun guna menyuarakan penolakan mereka terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Di sana, mereka memperlihatkan poster-protes dan berturut-turut memberikan pidato di hadapan kantor Desa Tenjolaya.
Pelaksanaan tersebut mengacu pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bale Bandung dengan nomor 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. 458 K/Pdt/2013 Jo. 312 PK/Pdt/2023, yang telah ditentukan tanggal 5 Desember 2023. Diperkirakan sekitar 231 orang warga dari 83 kepala rumah tangga di wilayah RT 1 dan RT 5 akan terkena dampaknya.
Perselisihan lahan ini telah terjadi selama beberapa tahun. Keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur mengajukan gugatan dan berhasil memenangkannya di pengadilan. Eksekusi surat seharusnya dilakukan pada tanggal 8 April 2025, tetapi pengejawantahan keputusan tersebut tertunda.