- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, indonesia, mining, news, politicsgovernment, indonesia, mining, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
.CO.ID – JAKARTA
Komisi XII DPR RI merancang untuk mengunjungi situs penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Bagian Barat Laut, sebagai tanggapan atas perselisihan seputar operasional pertambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kunjungan tersebut dilakukan setelah ditemukannya informasi baru-baru ini tentang masalah tersebut.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyebutkan bahwa mereka sudah membangun komunikasi tidak resmi dengan beberapa petugas teknis dari kementerian dan sedang merencanakan pertemuan lebih lanjut untuk kerjasama yang lebih mendalam.
“Saatin ini adalah waktu liburan. Namun, beberapa anggota masih memperhatikan masalah ini. Mungkin pekan depan kita akan mengunjungi lokasi di Raja Ampat,” ujar Bambang kepada , Minggu (8/6).
Bambang menyatakan bahwa dari kelima IUP yang sedang berjalan di kawasan Raja Ampat, cuma ada satu perusahaan saja yang mempunyai RKAB yang masih aktif yaitu PT Gag Nikel sebagai bagian dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Sedangkan keempat perusahaan sisanya walaupun sudah diregistrasi dalam sistem MODI yang dikelola oleh Kementerian ESDM, tetap belum mendapatkan status RKAB.
“Tetapi setelah melakukan investigasi, terdapat beberapa kegiatan di lapangan. Hal ini yang harus dipertimbangkan lebih lanjut, mengapa hal tersebut dapat terjadi,” kata Bambang.
Menurut dia, tindakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang secara langsung menyetop sementara operasi pertambangan serta memberi perintah untuk melakukan pengecekan di lokasi adalah keputusan yang bijak.
Menurutnya, “Saya rasa ini adalah langkah positif karena kami harus melaksanakan proses pemeriksaan. Akan tetapi, pastinya harapan masyarakat pun wajib dipertimbangkan.”
Bambang menyatakan bahwa bila terdapat pelanggaran, tindakan perlu diambil mengacu pada ketentuan yang ada. Sedangkan Comision XII dengan senang hati memberikan izin kepada petugas kepolisian atau departemen seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna melanjutkan penyelidikan lebih jauh.
“Bila benar ada pelanggaran, tentu perlu diambil tindakan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Bambang.