Komisi X DPR: Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Sesuai Putusan MK Dapat Direalisasikan, Begini Saran Mereka

Komisi X DPR: Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Sesuai Putusan MK Dapat Direalisasikan, Begini Saran Mereka

.JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyarakan perubahan dalam penentuan alokasi anggaran untuk bidang pendidikan guna memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban pendidikan dasar yang tanpa biaya. Dia berpendapat bahwa revisi ini bisa dicapai oleh pihak pemerintah dengan cara meningkatkan penggunaan anggaran pendidikan hingga 20% seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melakukan pemindahan fokus pada dana-dana projek-projek tidak mendesak.

“Oleh karena itu, model pembiayaan bisa jadi adalah sekolah swasta bertarif rendah menerima seluruh subsidi dari pemerintah sementara sekolah swasta kelas atas masih diperbolehkan mengenakan biaya ekstra dengan adanya pengawasan,” ungkap Hetifah.

Selanjutnya, Hetifah mendukung penguatan serta meningkatkan jumlah dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dialokasikan ke sekolah-sekolah swasta. Menurut pendapatnya, distribusi uang tersebut sebaiknya dilaksanakan sesuai jadwal dan disertai dengan skema afirmasi seperti penambahan anggaran ekstra untuk lembaga pendidikan swasta yang ada di wilayah terpencil.

“Intinya dalam implementasianya, keputusan ini menekankan pada keterpaduan peraturan serta sinkronisasinya di antara Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2022 mengenai Pendanaan Pendidikan. Tambahan pula, Pedoman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan Dana Operasional Sekolah pun perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

Hetifah kemudian menyatakan bahwa inti dari sukses menerapkan keputusan MK ada pada kerjasama antara pemerintahan pusat dan lokal dalam hal alokasi anggaran. Selanjutnya, penting juga adanya peranan pihak berwenang untuk memantau pengejawantahan keputusan tersebut agar tercapai keseimbangan di antara sekolah milik negara dengan yang swasta.

“Pilihan terbaiknya dilakukan secara bertahap. Di tahap pertama, pihak pemerintahan bisa mengutamakan sekolah-sekolah swasta yang biayanya murah dan kurang mendukung, setelah itu dalam periode lebih lama akan dikaji pembaruan dana secara merata bersama penilaian berkala,” ungkapnya.

Menurut Hetifah, langkah-langkah tersebut sangat berharga untuk dijalankan setelah munculnya tiga hambatan dalam pelaksanaannya: pendanaan bagi sekolah swasta, kemampuan anggaran pemerintah, serta independensi dan standar mutu dari sekolah-sekolah swasta.

Walaupun sebelumnya sekolah swasta telah menerima dukungan dari pemerintah berupa dana BOS, Hetifah merasa bahwa jumlah tersebut mungkin masih kurang untuk mencukupi kebutuhan operasional sekolah. Oleh karena itu, besaran dana BOS harus ditingkatkan dengan signifikan serta pemerintah daerah lewat APBD perlu mengadakan peningkatan dalam hal anggaran ini.

Berikutnya, dia menekankan bahwa sementara proses penyempurnaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sedang berlangsung di Komisi X pada saat ini, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menjadi dasar penting untuk mengembangkan rancangan pembiayaan pendidikan di masa mendatang.

“Komisi X bertekad mengawasi implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memastikannya bukan hanya menjadi kebijakan populer, melainkan juga tindakan strategis dalam meningkatkan sumber daya manusia bangsa, sebab pendidikan dasar yang tanpa biaya merupakan landasan vital bagi masa depan Indonesia,” ungkap Hetifah.

Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa negara, termasuk pemerintahan pusat dan lokal, bertanggung jawab untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis di berbagai unit seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Madrasah atau lembaga serupa lainnya, entah itu di sekolah milik pemerintah ataupun swasta. Dalam pembacaannya terhadap Amaran Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Ketua MK Suhartoyo mengatakan: “Memenuhi bagian dari permintaan pengaju.”

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *