Komisi I Ingatkan Ulang Proses Seleksi PSDKP Kota Tasik Malang Akibat Inkonsistensi Panitia!

Komisi I Ingatkan Ulang Proses Seleksi PSDKP Kota Tasik Malang Akibat Inkonsistensi Panitia!




Sengkarut rekrutmen  Pendamping Dana Kelurahan (PDK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasik terus bergulir dan mengundang polemik. Hal itu dipicu adanya perbedaan persyaratan yang tercantum pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) dengan syarat yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Pansel telah membuat atau menambah sejumlah persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum bahkan tidak ada dalam Perwalkot. Misalnya pada Perwalkot hanya ada empat persyaratan, namun pada pengumuman seleksi muncul 10 persyaratan.

Perbedaan dalam ketentuan tersebut pastinya akan menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. Oleh karena itu tidak heran apabila persoalan perekrutan PDK selalu menjadi sumber debat dan kontroversi.


Perekrutan oleh PDK, Apabila Melanggar Aturan Walikota Dapat Dibatalkan Berdasarkan Putusan Pengadilan

Agar mengurangi permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Kota Tasik telah mengundang kembali Panitia Seleksi (pansel), Sekretaris Daerah (Sekda), serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengevaluasi proses seleksi yang saat ini sedang berlangsung.

Evaluasi itu digelar secara tertutup di Ruang Rapat I DPRD Kota Tasik, Senin kemarin (5/05/25). Hasilnya memutuskan bahwa seleksi PDK di Kota Tasik harus diulang. Keputusan ini diambil setelah mengkaji dan mengevaluasi berbagai persoalan yang muncul selama dan sesudah proses seleksi PDK.

Satu kondisi yang menarik perhatian Komisi I adalah ketentuan yang mengharuskan peserta bukanlah anggota pengurus partai politik ataupun tidak berpartisipasi dalam aktivitas politik praktis. Sebenarnya kriteria ini tak termasuk dalam Peraturan Walikota.

Komisi I Ingatkan Ulang Proses Seleksi PSDKP Kota Tasik Malang Akibat Inkonsistensi Panitia!

“Ini kan kebijakan yang harus dijelaskan dengan tegas, mana yang benar-benar harus diterapkan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” terang Ketua Komisi I DPRD Kota Tasik, Dodo Rosada kepada


ketika dihubungi melalui ponselnya pada hari Selasa pagi (06/05/25).

Dikutip dari Dodo, ketentuan yang dibuat oleh Panitia Seleksi PDK bahwa calon anggota dilarang menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis merupakan suatu hal penting yang dapat menimbulkan kontroversi. Terlebih lagi, aturan tersebut berbeda dengan apa yang disyaratkan dalam Peraturan Walkot.

Di sisi lain, Dodo menjelaskan bahwa persyaratan tersebut sudah menghalangi berbagai potensi yang tersedia di kalangan partai politik untuk turut serta dalam proses seleksi. Oleh karena itu, tidak heran, sebut Dodo, apabila pemilihan kandidat anggota tim Pemberdayaan dan Pembangunan Keluarga (PDK) di Kota Tasikmalaya terus menerima perhatian intensif dari publik.

“Ironic sekali, meskipun aturannya melarang mereka yang aktif atau berstatus sebagai anggota serta pengurus partai politik, namun kenyataan menunjukkan bahwasanya beberapa peserta yang akhirnya lulus ternyata merupakan pengurus aktif dari sebuah partai politik di Kota Tasik,” komentar legislator PDIP sambil menjelaskan bahwa peraturan dalam proses seleksi tersebut mestinya merujuk kepada Perwal No. 40 Tahun 2022.

Disebutkan Dodo,  masalah itu muncul karena adanya ketidak-sesuaian antara persyaratan dalam seleksi dengan Perwalkot yang sejatinya jadi acuan dasar hukum yang jelas.

Komisi I Ingatkan Ulang Proses Seleksi PSDKP Kota Tasik Malang Akibat Inkonsistensi Panitia!

“Oleh karena itu, bila panita memutuskan untuk mengikuti Perwal 27/2018, proses seleksi perlu dilakukan kembali. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan transparansi. Segalanya harus didasari oleh ketentuan yang memiliki landasan hukum yang jelas,” tegas Dodo.

Dodo menegaskan bahwa apabila panitia tetap menggunakan ketentuan dari pengumuman seleksi tersebut, individu-individu yang sebenarnya memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai standar mungkin saja didiskualifikasi hanya lantaran adanya peraturan ini berlawanan dengan Perwal Kota. Hal ini berkaitan pula dengan temuan pelanggaran atas persyaratan administratif oleh beberapa calon yang sudah diumumkan sebagai peserta yang lolos. ***

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *