- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, commerce, laws and regulations, news, regulationbusiness, commerce, laws and regulations, news, regulation - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
14
JAKARTA, lowongankerja.asia
– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memberikan tanggapannya setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial.
Wakil Ketua Umum Kadin untuk Sektor Perhubungan, Carmelita Hartoto, mengatakan bahwa aturan ini merupakan fondasi bagi peremajaan sistem ekspedisi dan pengiriman barang yang kian vital dalam mendorong perkembangan ekonomi digital serta meningkatkan konektivitas di seluruh negera.
“Peraturan terbaru ini membuka halaman baru untuk sektor perusahaan pos, jasa pengantar, serta logistik, sekaligus menjadi tindakan strategis yang mendukung perekonomian digital di Indonesia,” kata Carmelita, pada hari Senin (19/5/2025).
Dia berpendapat bahwa peraturan ini melengkapi celah hukum di bidang layanan pos komersial dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintahan Tahun 2013 untuk merespons kemajuan teknologi digital.
Carmelita mengatakan bahwa industri kurir dan logistik saat ini bukan sekadar tentang penyaluran surat atau barang. Pada tahun 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia melonjak menjadi Rp 533 triliun, meningkat 27,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan potensi yang luas serta tuntutan untuk mengoptimalkan kinerja dan kegunaan jasa pengiriman barang.
Peraturan terbaru dari Kominfo dipandang dapat memenuhi permintaan untuk layanan yang terpadu dan seragam. Kadin yakin bahwa peraturan ini berpotensi mengatasi masalah pendistribusian yang masih didominasi oleh Pulau Jawa, penggunaan teknologi yang belum optimal, serta praktek penetapan harga yang kurang sehat.
Peraturan ini mencakup taktik spesifik seperti menggabungkan sektor usaha, meningkatkan efisiensinya, menyamakan pelayanan, serta mewujudkan penyebarannya ke semua daerah terpencil.
Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, menggarisbawahi bahwa tarif jasa untuk layanan pos komersial disusun oleh penyedia layanan, tidak oleh pemerintah, sebagaimana yang tercantum dalam UU Pos. Rincian formula tarif tersebut diperjelas melalui peraturan-peraturan tertentu.
Gunawan menjelaskan ketika melakukan sosialiasi peraturan bahwa rumusan tariff tersebut sudah diperinci, termasuk elemen-elemen dari biaya tambahan apa saja yang dapat dimasukkan.
Peraturan ini menetapkan tarif dengan mempertimbangkan biaya produksi ataupun operasional yang dijumlahkan bersama margin dari platform layanan. Beberapa elemen biaya meliputi upah pekerja, pengangkutan, perangkat lunak, teknologi informasi, kemitraan infrastruktur, sampai individu mandiri.
Pemerintah bisa melakukan penilaian tariff dengan mempertimbangkan kelima hal ini: analisis pasar, evaluasi biaya, pengaruh sosial, hasil keuangan bisnis, serta kesinambungan jasa pos.
Penetapan tarif batas bersifat sementara, maksimal enam bulan. Mekanisme ini dirancang agar industri tetap terlindungi dari praktik predatory pricing.
Dalam rangka memperluas jangkauan layanan, pemerintah berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pemain bisnis selama kurun waktu 18 bulan. Setidaknya separuh dari semua provinsi di negara ini, khususnya daerah-daerah yang tertinggal, terpencil, dan perbatasan (3T), harus dapat mengakses fasilitas logistik secara optimal.
Peraturan ini pun mengimplementasikan mekanisme pengawasan yang jelas untuk membentuk lingkungan bisnis yang seimbang. Diharapkan pelaku usaha lokal di daerah-daerah terpencil dapat berkembang bersama perusahaan multinasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital meramalkan bahwa industri pengiriman paket akan mencapai nilai sekitar Rp 1.900 triliun pada tahun 2030, dengan penyerapan jumlah besar pekerja.
Kontribusi bidang logistik kepada perekonomian negara semakin bertambah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor transportasi serta perdagangan ritel dan grosir, yang meliputi jasa pengiriman paket, menunjukkan pertambahan hingga 9,01% per tahun di semester I-2025.
Algooth Putranto, dosen dari Universitas Dian Nusantara, mengapresiasi adanya kerjasama antar lembaga pemerintah seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan dalam peraturan baru tersebut.
“Yang ditunggu kini adalah koordinasi hingga ke level daerah. Potensi 15 juta pengiriman per hari dan nilai transaksi lebih dari 2.400 juta dollar AS per tahun bukan angka kecil dan harusnya jadi perhatian pemerintahan Prabowo,” ujar Algooth.