Klik Kemenag.go.id untuk Jadwal Tes SKT PPPK 2024 Tahap II

Klik Kemenag.go.id untuk Jadwal Tes SKT PPPK 2024 Tahap II


THR dan Pendapatan PNS Non-Pegawai Tetap di Tahun 2025 –


JAKARTA

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Agama (Kemenag) TA 2024 Tingkat II siap-siap menjalani ujiannya yaitu Tes Seleksi Kompetensi Teknis (SKT). Kunjungi laman web resmi di www.kemenag.go.id agar Anda bisa mengetahui daftar para pelamar PPPK Kemenag tahun ini dan juga waktu penyelenggaraan ujiannya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan bahwa setelah melewati tahapan sanggahan, secara keseluruhan terdapat 23.799 orang yang berhasil lulus dalam penyaringan administrasi bagi bakal peserta PPPK Kemenag tahun 2024 tingkat kedua. Di antara jumlah tersebut, 16.941 individu akan menghadiri ujian kualifikasi tes (SKT) di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negri. “Ujiannya untuk SKT ini akan dilangsungkan mulai tanggal 23 April hingga 4 Mei 2025,” jelas Kamaruddin Amin saat ditemui di Jakarta.

Di samping itu, terdapat 6.858 peserta SKT di tempat ujian mandiri serta luar negeri. “Bagian tersebut, jadwal dan lokasi SKT-nya akan kami publikasikan dalam beberapa hari ke depan,” ungkap Kamaruddin Amin.

Seleksi Kompetensi untuk Pelamar PPPK Bidang Non-ASN yang Sedang Berkerja di Lingkungan Pemerintahan pada Dana APBD tahun 2024 harus dipenuhi berdasarkan waktu serta tempat yang sudah disepakati. Para peserta tidak boleh merombak rincian waktu dan lokasi tersebut.

Berikut adalah tautan untuk pengumuman jadwal uji kompetisi PPPK tahun 2024 Kemenag Tingkat II:

https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dan-materi-pokok-soal-seleksi-kompetensi-teknis-cat-pppk-tahap-ii-formasi-tahun-2024-pdf

Kepala Biro Sumber Daya Manusia di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Wawan Djunaedi menyatakan bahwa seleksi kompetensi teknis akan menggunakan sistem CAT. Di dalam dokumen yang berisi jadwal dan tempat pelaksanaan SKT PPPK Tingkat 2, disertakan pula bahan utama untuk tes CAT tersebut.

“Para peserta harus memperhatikan secara teliti pengumuman ini, kesalahan dalam membacanya serta ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab para peserta,” jelas Wawan Djunaedi.

Para peserta yang absen atau tidak menyelesaikan setiap tahap dari proses pemilihan berdasarkan waktu serta tempat yang sudah disepakati sebelumnya akan dianggap gagal dan/atau dinyatakan sebagai orang yang tidak berhasil lolos. Selain itu, Wawan ingin memastikan bahwa pemerintah tidak menerima pembayaran apapun dalam rangka proses seleksi tersebut.

Kelulusan calon peserta didik merupakan buah dari usaha dan capaian mereka sendiri. “Apabila terdapat individu atau pihak mana pun, termasuk karyawan Kementerian Agama ataupun entitas lainnya, yang memberikan janji tentang kelulusan dengan tujuan apa saja, itu dapat dianggap sebagai perbuatan penipuan,” tandas beliau.

“Panitia Seleksi PPKD Kementerian Agama tahun anggaran 2024 menyatakan bahwa keputusannya bersifat MUTLAK dan tidak bisa di ganggu gugat,” tegasnya.



Tonton:

Pertamina Bersiap Untuk Menebus Kerugian Jika Bahan Bakar Mengandung Air

Informasi Gaji PPPK 2025

Aturan terkait upah PPPK untuk tahun 2025 tetap tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2024. Upah PPPK pada tahun 2025 diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yaitu perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pendapatan dan Insentif bagi Aparat Sipil Negara dengan Kontrak Kerja (PPPK).

Tingkat upah P3K diatur sesuai dengan tingkatan golongan serta lama pengabdian.

Berikut adalah detail penuh tentang upah P3K untuk tahun 2025:

  • Gaji PPPK Tingkat I (Lama kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (dahulu Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (dari sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Gol IV (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (lama kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnyaRp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (terdahulu Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Waktu kerja 0 tahun):Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya adalah Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (lama kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnyaRp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (lama pengalaman kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (terdahulu Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Di luar upah, para guru dan non-guru yang menjadi P3K juga bakal mendapat sejumlah tunjungan. Tunjangan untuk P3K meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Kompensasi untuk posisi profesional atau benefit tambahan lainnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *