- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, health, healthcare and medicine, medicine and healthcare, public healthgovernment, health, healthcare and medicine, medicine and healthcare, public health - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
1
, JAKARTA – Ada klaim dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang perlu ditangani BPJS Kesehatan yang semakin bertambah sementara daya tahan Dana Jaminan Sosial (DJS) mengalami penurunan.
Hingga April 2025, tingkat klaim program JKN BPJS Kesehatan meningkat signifikan mencapai 106,6 persen. Sementara itu, daya tahan dana jaminan sosial (DJS) menurun menjadi 3,05 bulan. Sebagai perbandingan, pada akhir tahun 2024, rasio klaim tercatat sebesar 105,9%, dan ketahanan DJS ada di posisi 3,38 bulan.
Timboel Siregar dari Koordinasi Advokasi BPJS Watch mengidentifikasi beberapa alasan yang menyebabkan penurunan kestabilan dana Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut ini adalah berbagai elemen yang ia anggap menjadi pemicunya:
pertama
Adalah biaya program JKN yang sampai sekarang belum diperbarui.
“Iuran tersebut terakhir kali dinaikkan pada tahun 2020 dan hingga saat ini tidak ada kenaikan lagi. Dasar pendapatan BPJS adalah dari iuran yang tak pernah bertambah dalam lima tahun terakhir, sedangkan jumlah pesertanya serta manfaatnya justru semakin meningkat,” ungkap Timboel kepada
Bisnis
, Jumat (30/5/2025).
Selagi berbicara tentang biaya yang perlu dipenuhi oleh BPJS Kesehatan, Timboel mengkritik peningkatan tariff dalam hal INA-CBG yaitu sistem grup kasus berbasis Indonesia serta tambahan tarif kapitasi di tahun 2023.
INA-CBG merupakan mekanisme pembayaran yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut lainnya, sedangkan kapitasi adalah metode pembayaran berdasarkan jumlah peserta untuk setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“InA-CBG meningkat sekitar 9%, sementara kapitasi naik menjadi 12%. Ditambah pula dengan penambahan skrining kesehatan di FKRP sebanyak 14 item,” katanya.
Dalam perubahan itu, Timboel mencatat bahwa selama lima tahun terakhir, tarif iurannya tetap stabil, meskipun manfaat yang ditawarkan oleh program JKN semakin meningkat.
“Serta pula kasus penyakit-penyakit berbahaya ini meningkat tiap tahun hingga mencapai 20%, seperti penyakit jantung, ginjal, stroke, dan kanker. Diantaranya yang terpenting adalah penyakit jantung,” katanya.
Jika tarifnya tidak segera disesuaikan, Timboel menyebut hal tersebut dapat membahayakan aset bersih DJS. Hingga akhir tahun 2024, total aset DJS mencapai angka Rp49,36 triliun.
Menurut Pasal 37 dari Peraturan Pemerintah No. 84/2015 yang mengenai Manajemen Keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan, kondisi finansial aset dana jaminan sosial harus dipertimbangkan dengan menjamin bahwa ekuitas bersih dapat mendanai semua klaim selama periode antara 1,5 hingga 6 bulan kedepan.
Pada saat yang sama, dalam Dokumen RKAT BPJS Kesehatan, diperkirakan bahwa rasio klaim pada akhir tahun 2025 akan meningkat menjadi 111,8%, sedangkan tingkat keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) semakin menurun hingga hanya sekitar 0,62 bulan.
“Bila tiga bulan masih dalam kondisi baik. Namun, kemungkinannya hingga akhir tahun hanya mencapai 0,62 bulan. Maka pada akhirnya akan berada dalam keadaan yang kurang sehat,” tandasnya.