Kesalahan Pemerintah Kota Depok: SDN Utan Jaya Ditutup Akibat Sengketa Ahli Waris

Kesalahan Pemerintah Kota Depok: SDN Utan Jaya Ditutup Akibat Sengketa Ahli Waris


DEPOK, lowongankerja.asia

– SDN Utan Jaya di Cipayung, Kota Depok, sekali lagi ditutup paksa oleh mereka yang mengaku sebagai pewarisnya.

Pengegalan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan oleh tersangka pewaris empat bulan yang lalu, yaitu di awal tahun 2025.

Berdasarkan foto yang diterima
lowongankerja.asia
, pintu masuk di sisi kiri sekolah terlihat dikunci dengan rantai besi.

Di samping itu, dua spanduk penutupan yang dicurigai dipasang oleh para pewaris sejak Januari 2025 tetap dapat dilihat.

Sekretaris Daerah Pemerintahan Kota Depok Nina Suzana membenarkan penutupan tersebut. Karena penutupan ini, proses pembelajaran menjadi terhambat.

Menurut informasi dari Dinas Pendidikan Depok, siswa akan terus mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
online
,” sambut Nina ketika disuaraskan
lowongankerja.asia
, Rabu (7/5/2025).

Tantang penyegel

Pemerintah Kota Depok juga menjadi marah karena tindakan penutupan ini terus-menerus diulangi.

Nina menyebutkan bahwa pada penyegelan pertama, Pemerintah Kota Depok sudah melakukan mediasi bersama orang-orang yang mengklaim diri sebagai pewarisnya.

Pada waktu itu, Pemerintah Kota Depok mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan properti mereka. Mereka pun menganjurkan para pewaris untuk mendapatkan pendampingan hukum guna membela klaim terhadap kepemilikannya.

“Bila mereka memiliki bukti yang sah, silakan ajukan gugatan,” ujar Nina.

“Pemerintah kota akan mematuhi undang-undang sebagaimana ditentukan oleh pengadilan,” lanjutnya.

Meskipun demikian, sampai saat ini para ahli waris belum mengajukan tuntutan hukum dan malah menutup area tersebut kembali.

“Pemerintah kota telah tantangan para ahli waris untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan kepemilikan tanah itu, namun mereka selalu enggan melakukan hal tersebut,” jelas Nina.

Lapor polisi

Maka, Pemerintah Kota Depok berniat untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.

“Iya, untuk sementara ingin membuat laporan polisi (LP) dahulu,” jelas Nina.

Ini adalah sebuah tindakan sementara selagi Disdik Depok dan BKD Depok merencanakan langkah berikutnya.

Duduk perkara

Pada awalnya, proses pembelajaran bagi murid-murid SDN Utan Jaya yang berlokasi di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok, tertunda pada hari pertama mereka kembali ke sekolah, yakni Senin (6/1/2025).

Sebab itu, pintu masuk utama ke sekolah tersebut pernah tertutup dengan kayu bambu.

Pengamatan
lowongankerja.asia
Di tempat kejadian, pada hari Rabu (8/1/2025), bambu melintang di depan gerbang utama sekolah itu, sementara kayunya menghalangi pintu masuknya.

Akan tetapi, di sebelah gerbang bertema hitam terdapat satu jalur masuk sempit yang tidak dikunci, memungkinkan akses bagi siswa dan pengajar. Terlihatlah beberapa pelajar dari SDN Utan Jaya meninggalkan tempat itu lewat rute tersebut.

Di sisi depan dari gerbang utama yang dilengkapi dengan pagar bambu silang, ada sebuah spanduk putih besar bertuliskan “Hentikan aktivitas sekolah sampai lahan ini dikompensasi (dibayar). Menyewa tanah = X, Membeli tanah = X”. Pesan tersebut ditulis dengan spray paint.

Di atas pintu masuk utama juga dipasang dua banner yang menyatakan bahwa area sekolah itu tidak dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.

“Catatan penting: Lahan dan gedung ini sejak tahun 1970 sampai dengan 2024 tidak termasuk dalam kepemilikan Pemerintah Kota Depok. Kepemilikannya masih tetap menjadi hak asli atas tanah dan rumah milik Bpk. Namid bin M Sairan sang pencetus yayasan sekolah swasta mulai tahun 1970 hingga tahun 2024. Secara hukum, belum ada bentuk apapun pengalihan ke pihak pemerintah,” demikian tertulis pada spanduk itu.

Selain spanduk tersebut, ada juga spanduk lainnya yang berisi ucapan permintaan maaf kepada semua murid serta komunitas SDN Utan Jaya.

Kami tidak menutup! Tetapi mengklaim ulang hak waris kami berdasarkan surat C Nomor 603/836 Persil 156, atas nama H Namid bin Sairan yang dicatat di buku C desa/kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok.

“Harapan kami agar pemerintah bisa mengatasi masalah ini dengan cara yang lebih bijak, adil, serta melalui pendekatan restorative justice. Selain itu, minta maaflah pada semua murid dan anggota komunitas sekolah terkait situasi ini. Tolong bantulah menyuarakan kenyataan ini untuk mencapai keadilan sesungguhnya,” demikian tertulis di spanduk tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, menyebut bahwa tanah untuk SDN Utan Jaya sebelumnya merupakan properti dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Awalnya, sebelum Kota Depok ada, daerah itu termasuk dalam Kabupaten Bogor. Jauh hari yang lalu, tanah tersebut telah dipakai sebagai tempat pendidikan.

Ini dikemukakan oleh Sutarno setelah melangsungkan mediasi tentang perselisihan tanah SDN Utan Jaya yang mencakup Sekretaris Daerah Kota Depok, calon pewaris dari pemilik tanah tersebut, perwakilan sekolah, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya.

“Rapat itu menghasilkan bahwa Bu Sekretaris Daerah menjelaskan hubungannya dengan sejarah sekolah tersebut,” kata Sutarno ke Lowongankerja.asia pada hari Kamis, 9 Januari 2025.

Di tahun 1999, Depok resmi menjadi kotanya sendiri melalui proses pemekaran dari Kabupaten Bogor. Dengan demikian, Kecamatan Cipayung kemudian menjadi bagian dari wilayah Kota Depok.

Setelah pembagian wilayah tersebut, tanah SDN Utan Jaya dialihkan dari Pemda Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok.

“Maka status asset tersebut akan ditransfer kepada Depok, namun mengenai status sertifikat tanahnya masih berbentuk girik (surat C),” jelas Sutarno.

Menurut Sutarno, ada kesalahpahaman di antara Pemerintah Kota Depok dan pihak H Namid Bin M Sairan, yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Pada proses mediasi, orang yang mengaku sebagai pewaris tetap teguh bahwa mereka memilki tanah itu.

Namun demikian, sang pencurah harta warisan setuju untuk menghapuskan bambu yang memblokir pintu masuk SDN Utan Jaya, serta melepas tanda-tanda protes yang dipasang di pagar sekolah tersebut.

“Berikutnya, jika terdapat hal-hal yang masih belum jelas, ahli waris boleh menyelesaikannya melalui pengajuan gugatan,” ungkap Sutarno.

“Nantinya bukan kami yang akan membuat keputusan, jadi nantinya yang akan menentukan adalah hakim,” tambahnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *