- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government regulations, laws and regulations, news, rules and regulationsbusiness, government regulations, laws and regulations, news, rules and regulations - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
lowongankerja.asia
– Agensi Pengangkutan Awam Darat (APAD) Malaysia baru saja menerbitkan instruksi penstopan operasional untuk dua aplikasi tersebut.
e-hailing
berasal dari Rusia, InDrive dan Maxim, dikarenakan dituduh menjalankan operasi tanpa mematuhi peraturan yang berlaku.
APAD merupakan sebuah badan pemerintahan yang terletak di bawah Kementerian Perhubungan Malaysia dan memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin operasional bagi para pemain bisnis transportasi. Ketentuan tentang penstopan kegiatan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Juli.
“Kedua perusahaan taksi daring itu dapat mengajukan banding, tetapi keputusan akhir tetap ada di tangan saya,” kata Menteri Transportasi Anthony Loke dilansir dari
The Star
, Senin (19/5/2025).
Pada tanggal 5 Mei 2025 sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Online Malaysia sudah menyerukan kepada pemerintah negara mereka agar mengambil langkah-langkah pengawasan hukum yang kuat terhadap kedua perusahaan layanan taxi online tersebut.
Satu permintaan adalah untuk memblokir akses ke kedua platform tersebut, sebab mereka menyediakan jasa tanpa mengikuti aturan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut menyatakan bahwa kedua perusahaan itu tidak berhasil memverifikasi apakah para supir mereka telah mendapatkan Public Service Vehicle atau PSV (jenis SIM untuk transportasi publik tertentu), seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang di Malaysia.
Di samping itu, mereka juga mengklaim bahwa ada beberapa supir yang menggunakan keduanya aplikasi ini tidak mempunyai polis asuransi untuk layanan ride-hailing sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah disampaikan. Selain itu, para pengemudi tersebut diklaim belum melewati proses inspeksi kendaraan seperti yang diwajibkan.
Berdasarkan APAD, kedua perusahaan layanan tumpangan online itu dilanggar oleh aturan izin menurut UU Angkutan Umum Darat No. 715 Tahun 2010.
Yang dilanggar meliputi ketentuan bahwa seluruh kendaraan di bawah plat nomor mereka wajib berfungsi apabila sudah memperoleh izin E-Hailing Vehicle Permit (izin kendaraan taksi daring) yang valid.