- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
immigrants, immigration, immigration policy, indonesia, refugeesimmigrants, immigration, immigration policy, indonesia, refugees - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
.JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memantau proses pengembalian 152 Warga Negara Indonesia yang telah dideportasi dari Arab Saudi. Mereka dikirim pulang karena sudah ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan izin tinggal serta pekerjaan tanpa tata kelola sesuai aturan di negera tersebut.
Berdasarkan pernyataan tertulis dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta, total ada 152 warga negara Indonesia yang telah kembali ke tanah air lewat Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, terletak di Tangerang, menggunakan pesawat komersial. Mereka sampai pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025.
Mayoritas dari 152 warga negara Indonesia (WNI) tersebut adalah tenaga kerja migran Indonesia (TKMI) yang bekerja tanpa prosedur yang tepat. Karena situasi itu, mereka kemudian terlibat dalam berbagai persoalan hukum dan imigrasi di Arab Saudi dan akhirnya dipenjarakan di fasilitas detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi di Mekkah.
Dari keseluruhan 152 warga negara Indonesia (WNI), ada 130 wanita, 13 pria, serta sembilan di antaranya adalah anak-anak atau bayi. Mayoritas kelompok ini berasal dari daerah dengan jumlah imigran yang signifikan, misalnya Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengumumkan bahwa prosedur pengusiran warga negara dari Arab Saudi dilakukan lewat kolaborasi erat di antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi bersamaan dengan sinergi dengan beberapa institusi relevan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pun menyediakan bimbingan langsung. Mereka juga membantu para warga negara Indonesia dalam mengurus surat-surat perjalanan serta berkoordinasi dengan pihak setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka sampai pulang ke tanah air.
Sejak awal tahun 2025 sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah membantu pengembalian lebih dari 1.304 warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti mengabaikan peraturan tinggal di Arab Saudi. Terdapat tujuh kali operasi evakuasi tersebut.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga mendorong warga negara Indonesia yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri untuk mematuhi tata cara resmi yang ditetapkan. Kesesuaian dengan aturan ini sangat krusial guna mengelakkan ancaman hukuman serta pelanggaran terkait imigrasi di tempat destinasi mereka.
Sektorang, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Kardin dalam keterangan pada tanggal 15 Maret 2025 menyatakan bahwa kurang lebih 70% dari pekerja migran wanita asal Indonesia (PMI) yang berada di negera-negera di wilayah Timur Tengah adalah mereka yang tidak menggunakan prosedur resmi.
Dia menyebutkan bahwa situasi itu akan menjadi fokus utama pemerintah dalam penanganan serta pemecahan masalah terkait para pekerja migran tanpa izin.
“Saat ini, departemen tengah menyusun profil dan kami telah melakukan koordinasi dengan kepolisian, BIN, TNI, serta imigrasi. Pekan lalu, tim khusus untuk melindungi tenaga kerja migran Indonesia dan menghadapi tindak pidana perdagangan manusia pun sudah dibentuk,” jelasnya.