- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, news, politics, politics and government, politics and lawcrime, news, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
– Kini dugaan adanya pelanggaran berat dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Ketapang secara resmi menuju tahapan hukum. Lima bakal kepala desa telah mengajukan laporan atas ancaman besar terjadi gratifikasi serta bocornya pertanyaan ujian akademis, hal ini diyakini dapat menodai prinsip kesetaraan dalam perekrutan.
Laporan itu dikirimkan kepada Polres Ketapang pada hari Selasa, 27 Mei 2025 oleh Lias Ahmad Irawan, serta sudah diproses secara formal dengan menerima surat nomornya yaitu STTP/273/V/2025/Kalbar/Res Ketapang.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa sebelum penyelenggaraan ujian Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung di Politeknik Negeri Ketapang, beberapa orang melaporkan mereka mendapatkan informasi tentang sebagian peserta yang sudah mengenal materi ujiannya terlebih dahulu. Bukti ini muncul dari pernyataan seseorang yang menyatakan memiliki kisi-kisi pertanyaan. Selain itu, juga ada tuduhan penyerahan dana senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada individu-individu yang dicurigai terlibat dalam kasus bocornya soal-soalan tersebut.
Fransmini Ora Rudini, sang pengacara bagi lima calon tersebut, mengungkapkan bahwa insiden ini telah menjadi bagian dari bidang hukuman pidana, terutama menyangkut pelanggaran gratifikasi seperti yang dinyatakan dalam UU Penanganan Tindakan Pidana Terorisme Korupsi.
“Kami memilih jalan hukum tidak tanpa pertimbangan. Laporan ini disusun berdasarkan informasi, kesaksian, serta bukti-bukti yang sudah kita rangkai. Penyelidikan tentang dugaan suap dalam bentuk penyerahan uang sebelum ujian merupakan masalah penting yang perlu ditindaklanjuti,” tandas Fransmini, Kamis (29/5/2025).
Pada saat yang sama, Rupinus Junaidi, seorang pengacara lainnya, menyatakan bahwa tim mereka juga menduga terjadinya konflik kepentingan yang melibatkan komite dan peserta seleksi. Dalam hal ini, diketahui adanya hubungan antara ibu dan anak serta persaudaraan kandung.
“Apabila terdapat hubungan kepentingan antara peserta dan penyelenggara, maka seluruh proses pemilihan tersebut bermasalah dari awal. Kami menuntut untuk menginvestigasi hal ini lebih lanjut, serta bersedia melaporkannya kepada otoritas pengawasan tambahan apabila diperlukan,” katanya.
Ke Lima orang yang mendaftar setuju bahwa pertarungan mereka tidak hanya terkait dengan hasil akhir menang atau kalah, namun lebih pada mempertahankan kesucian proses demokrasi di desa tersebut dari berbagai bentuk penyelewengan dan ketidakadilan.
Berikut adalah pernyataan dari salah seorang dari kelima kandidat kepala desa yang mengajukan laporan: Mereka menyampaikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan ini bukan disebabkan oleh ketidaksetujuannya terhadap kekalahan ataupun hasil evaluasi, tetapi lebih kepada upaya memastikan agar jalannya pesta demokrasi dalam memilih pemimpin desa dapat berjalan dengan adil, tanpa bias, serta memiliki integritas.
“Masalah utama kita bukanlah tentang diterima atau ditolak di tahap seleksi ini. Yang menjadi prioritas adalah agar seluruh proses berjalan dengan jujur dan transparan. Jika keadilan tidak ada sejak awal, lalu bagaimana publik dapat mempercayai hasil yang akan keluar?” ungkap salah satu peserta ketika memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Mereka pun mengungkapkan ekspektasi tinggi agar Polres Ketapang dengan cepat melanjutkan pelaporan ini dengan sikap yang sungguh-sunguh dan jujur, guna mempertahankan keyakinan publik pada kredibilitas lembaga peradilan* serta sistem pemerintahan demokratik.
Kami yakin bahwa pejabat yang menegakkan hukum akan melakukan tugasnya dengan penuh profesionalisme. Kami juga amat mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas penerimaan laporannya dari kami sebab pada situasi semacam ini, kami sungguh percaya bahwa Polri bertindak demi kemaslahatan publik. Hal ini tidak sekadar berkaitan dengan lima orang kita saja, melainkan tentang keadilan bagi semua warga.
“Pilkades bukan hanya serangkaian tatacara. Ini berkaitan dengan hak warga untuk diperintah oleh figur yang terpilih secara jujur. Bila prosedurnya rusak, maka keputusannya juga tak dapat diandalkan,” demikian penjelasan Fransmini.
Saat ini, semua orang menantikan tindakan tegas dari petugas penegak hukum dalam menyelidiki dan menerangi kebenaran dibalik tuduhan penipuan tersebut. Masyarakat berharap bahwa keadilan tidak akan terhenti hanya pada tahap melapor.