lowongankerja.asia
, JAKARTA – Penyediaan dana dari bank ke pengusaha mikro dianggap lebih bermanfaat jika dilaksanakan lewat platform fintek
P2P lending
alias pinjaman online (
pinjol
), di mana lembaga perbankan berperan sebagai pihak pemberi pinjaman.
Direktur Ekonomi Digital di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios, Nailul Huda menyebut bahwa bank membutuhkan biaya yang lebih rendah saat memberikan pembiayaan kepada sektor mikro lewat platform digital.
channeling
Pinjaman online, bukannya melakukan distribusi langsung yang memerlukan biaya ekstra seperti biaya untuk SLIK sampai pemeriksaan kekayaan dan lain-lain.
“Hal ini membuat keuntungan yang didapatnya lebih besar dibandingkan dengan menabung di bank. Selain itu, biaya untuk hal tersebut juga lebih murah,” jelas Huda kepada
Bisnis
, Minggu (25/5/2025).
Dari data yang dihimpun
Bisnis,
saat ini
outstanding
Pinjaman yang diberikan oleh lembaga perbankan dalam negeri kepada industri fintech P2P lending pada bulan Februari 2025 mengalami pertumbuhan signifikan yaitu 55,7% secara tahun ke tahun (YoY), hingga mencapai angkaRp49,40 triliun. Angka ini menyumbang sebanyak 72,9% dari jumlah keseluruhan.
outstanding
peminjam dalam negeri senilai Rp67,73 triliun.
Pada waktu bersamaan, kredit bank yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga bulan Februari 2025 meningkat sebesar 2,1% secara tahun-ke-tahun (YoY), mencapai angka Rp1.393,4 triliun. Akan tetapi, jika kita uraikan lebih lanjut, terlihat bahwa hanya pada bagian usaha mikro saja yang menunjukkan penurunan 0,9% YoY menjadi total Rp627,2 triliun.
Berdasarkan data paling baru, laju pertumbuhan pinjaman bank ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merosot menjadi 1,7% secara tahunan hingga bulan Maret 2025. Ketika dianalisis lebih lanjut, ternyata pinjaman bagi sektor usaha mikro menunjukkan perlambatan yang semakin signifikan menjadi 2,1% setiap tahunnya dengan jumlah total mencapai Rp625,7 miliar.
“Sehingga banyak bank yang berminat menyediakan pendanaan melalui P2P lending. Statistik juga mengungkapkan bahwa bagian perbankan dalam hal penyedia dana di platform P2P lending terus meningkat jika dibandingkan dengan pemberi pinjaman perseorangan,” jelasnya.
Walaupun banyak dicari karena memberikan manfaat, Huda menyadari bahwa terdapat resiko yang lebih besar dalam proses pengajuan pinjaman melalui fintech lending. Namun, dia berpendapat bahwa lembaga perbankan tentu memiliki standar tertentu yang diberlakukan oleh bank itu sendiri untuk memilih debitur mana yang dipandang aman untuk dilancarkan bantuan finansial.
“Sementara pengetatan standar tersebut dapat mengurangi risiko pada satu sisi, hal ini tetap bergantung pada situasi ekonomi makro,” tambahnya.