Kapolres Siantar: Pelaku Utama Terselubung, Rintangan Istri Bandar Hambat Penangkapan

Kapolres Siantar: Pelaku Utama Terselubung, Rintangan Istri Bandar Hambat Penangkapan


, PEMATANGSIANTAR

– Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK, bersama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, menyelenggarakan konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025, untuk membahas penemuan sindikat narkotika berupa 101 kasus serta 159 tersangka yang berhasil diamankan.

Salah satu peristiwa utama yang mendapat perhatian adalah penahanan Hazura Mustika (34), seorang penduduk dari Kelurahan Simarito Pematangsiantar, karena mencoba mencegah upaya penangkapan suami-nya, yaitu JP, selaku bagian dari giat anti-narkoba di Jalan Lokomotif tepatnya di pinggiran rel kereta api Pematangsiantar yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dalam keterangannya, Kapolres Sah Udur membongkar identitas wanita yang sempat menciptakan heboh di dunia investigasi.

Di suatu lorong kecil di Jalan Lokomotif dekat area rel kereta Pematangsiantar, ketika tim Ditresnarkoba ingin menahan tersangka bernama samaran JP, mereka tidak hanya bertemu dengan desusan rahasia, melainkan juga menghadapi tindakan pertempuran fisik.

Diantaranya keramaian penduduk yang sudah terpicu oleh provokasi, wanita tersebut dengan keras menyuarakan bahwa kepolisian tidak mempunyai bukti nyata.

“Penggerebekan di Bangsal Jalan Lokomotif menghadapi resistan dari warga setempat. Beberapa orang mencoba menampar, mendorong, hingga menyebarkan provokasi ke keramaian dengan teriakan tak adanya bukti fisik. Rekaman video menunjukkan bahwa wanita tertentu menghalangi operasi tangkap tangan tersebut, namun kita sudah berhasil membawanya,” jelas Kapolres Sah Udur.

Wanita itu bernama Hazura Mustika, berusia 34 tahun, dan menyatakan dirinya sebagai istri dari JP, sang dalang di balik jaringan narkoba yang ada di tempat tersebut.

Dalam pemeriksaan, Hazura mengaku mendapat kabar bahwa suaminya telah ditangkap.

Dia tidak menantikan penjelasan lebih lanjut. Tidak mempedulikan urutan kejadiannya. Yang terlihat hanyalah insting untuk bertahan hidup. Namun demikian, metode yang digunakan justru mengarah kepada bencana.

Tanpa keraguan, Hazura membalas serangan tersebut. Dia mengambil jubah petugas, mendorong mereka ke samping, dan berusaha untuk melepaskan suaminya dari cengkeraman itu.

Saat JP diantar menuju mobil, Hazura tetap saja berlari menyusul. Ia memukuli pintu kendaraan itu dengan tangannya yang terikat, baik dari depan maupun samping, seolah tidak mau melepaskan diri dari kekasihnya.

Dua alam saling benturan di Pematangsiantar; satu penuh dengan kegelapan narkoba dan lainnya menyinarkan cahaya hukum. Di tengah konflik tersebut, ada seorang wanita bernama Hazura, yang saat ini menghabiskan waktunya di penjara lantaran memutuskan untuk berada di pihak yang keliru.

“Pihak kepolisian telah membawa tersangka JP menuju mobil, namun Hazura tetap mencoba mencegah kemajuannya dengan memukuli bagian depan dan belakang kendaraan tersebut, termasuk juga mengejarnya,” tambah Kapolres.

Untuk menangani masalah tersebut, pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025, Hazura Mustika secara resmi diringkus oleh Polres Pematangsiantar. Sebuah bab dalam ceritanya berakhir dengan keterlibatan hukumnya yang memasukkan dia ke dalam sel penjara.

Kepolisian Resor Pematangsiantar mengajukan pasal tersebut kepada tersangka berdasarkan Pasal 214 Kitab Undang-Undang HukumPidana, yang berkaitan dengan pemberontakan melawan petugas yang melakukan tugas resminya. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun kurungan.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di hadapan Ruang Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

Dirjen Narkotika Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH menyatakan kembali bahwa tindakan tersebut merupakan komponen dari Program Asta Cita yang menjadi tujuan nasional utama di bawah kepemimpinan Presiden dan juga didukung oleh Kapolri.

“Pemberantasannya terhadap narkoba perlu dimulai dari awal sampai akhir. Hal ini harus tetap pada jalurnya,” tegasnya.

Dia mengatakan bahwa dari awal tahun sampai saat ini, minimal 101 kasus sudah terkuak melalui kerja sama antara Polda Sumut, Polres Simalungun, serta Polres Pematangsiantar.

Dari total 101 kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 159 orang sebagai tersangka. Di antara rangkaian penemuan ini, ada dua kasus yang mencolok.

Pertama kali ini terjadi di area Bangsal, Pematangsiantar. Setelah melakukan investigasi mendalam, Direktorat Narkoba dari Polda Sumut berhasil mengamankan empat individu. Di antara mereka ada seorang bernama JP yang pada gilirannya membawa Hazura kedalam masalah hukum.

JP dikenal sebagai perantara di antara pembeli dan penjual. Komunikasinya berlangsung lewat telepon genggam.

Sekali lagi, seorang DPO bernama D sukses kabur ketika akan diamankan. “Kau mungkin dapat lari, tetapi takkan luput dari pengejaran,” ucap Jean Calvijn dengan nada menggoda.

Di tempat kejadian, tiga orang lainnya yang berperan sebagai pembeli pun ikut diamankan. “Cara operasional di Siantar kali ini terorganisir dengan baik dan besar.”

Mereka menciptakan suatu sistem mulai dari alat galian internal hingga pengawas eksternal yang menggunakan ponsel untuk memberikan sinyal,” jelas Jean.

Menurutnya, yang menyedihkan adalah masih adanya perlawanan dari sejumlah pihak tanpa tanggung jawab.

“Beberapa orang mencoba mengambil alih bukti tersebut. Mereka bahkan berusaha melepaskan terduga pelaku,” katanya. Penahanan di Bangsal pada akhirnya membawa munculnya tiga DPO tambahan yang menyerang petugas, dan mereka saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian.


Kejadian kedua berlangsung di lingkungan malam hari.

Di kawasan Pematangsiantar, salah satu pusat hiburan malam yang menonjol adalah Studio 21.

Dalam operasi penangkapan, para petugas berhasil mengamankan individu bernama awal RS serta menyita total 97 butir obat terlarang jenis ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah sakit tersebut menyatakan telah menerima barang-barang dari JS dan GP. Menurut petugas penyidik, JS merupakan manajer tempat hiburan malam tersebut.

Pencucian uang ilegal di lokasi hiburan tersebut diklaim telah terorganisir dengan baik. “Penjualan pada malam hari itu mendapatkan omzet sebesar 9 juta rupiah. Dana tersebut telah ditransfer kepada JS, dan selanjutnya akan diteruskan kepada GP,” ungkap Jean Calvijn.

(Jun-).

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *