- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, news, politics and government, work and paygovernment, government regulations, news, politics and government, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
lowongankerja.asia
– Tribuners, makin ke sini jumlah instansi baik tingkat nasional maupun lokal di Indonesia yang mempercepat proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Berdasarkan Kontrak (PPBK) untuk tahun 2024 terus bertambah.
Bahkan, pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara khusus di bulan Maret 2025 sudah merilis peraturan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) penempatan untuk para calon yang lolos dalam proses seleksi menjadi Aparatur Sipil negara seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pegawai berkontrak yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tahun anggaran 2024.
Mengacu pada keputusan terakhir, proses penerimaan CPNS kemungkinan besar baru akan dimulai di awal tahun 2025. Di sisi lain, program P3K tingkat pertama dan kedua harus rampung tidak melebihi akhir Oktober 2025.
Walaupun jadwal pemberhentian sudah ditetapkan oleh setiap lembaga, pembayaran gaji untuk CPNS dan PPPK hanya akan dilakukan setelah mereka secara resmi memulai pekerjaan sesuai dengan masa tenggang yang tertulis di surat keputusan yang diperoleh.
Maka, kapan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 akan menerima upahnya setelah memperoleh surat keputusan (SK)?
Jadwal Pembayaran Gaji bagi CPNS dan PPPK pada tahun 2025 untuk Angkatan 2024
Tentu saja, para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah secara resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK), pasti ingin mengetahui kapan pembayaran gaji pertamanya akan dicairkan pada tahun 2025.
Perlu dicatat bahwa bagi CPNS dan PPPK tahun 2024 yang berhasil lulus dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK), mereka hanya akan mulai menerima gaji setelah secara resmi memulai pekerjaan diinstansi penugasan masing-masing.
Bukti dari aktivitas pekerjaan disajikan lewat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang di keluarkan oleh unit kerja lokal.
Beberapa wilayah sudah menentukan jadwal pelantikan serta pemberian surat keputusan bagi ribuan calon, yang akan berlangsung antara awal sampai pertengahan tahun 2025.
Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Bulan April. Demikian pula, Pemerintah Kota Tasikmalaya meneken SK serupa untuk CPNS dan PPPK tahun yang sama pada periode yang sama. Namun demikian, upah serta tunjangan hanya akan dibayarkan kepada mereka setelah pelamar tersebut melapor dan mendapatkan Surat Pengantar Melaporan Terima (SPMT) dari instansi tempat bekerja masing-masing.
Oleh karena itu, walaupun TMT diumumkan lebih dini, upah tetap tidak langsung dibayarkan di bulan tersebut.
Upah baru akan dibagikan mengikuti bulan peserta mulai beraktivitas di tempat kerja, yang merupakan periode setelah SPMT dicetak.
Apabila seorang CPNS atau PPPK memulai pekerjaannya di Bulan April, maka mereka berhak mendapatkan gaji sejak bulan tersebut.
Kelompok Upah untuk Pegawai Negeri Sipil dan PPPK di Tahun 2025
Tribuners, hingga tahun 2025, susunan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan merujuk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku.
Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang memodifikasi isi dari Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 serta Peraturat Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2024.
Gaji PNS 2025
Gaji Pegawai Negeri Sipil 2025 (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024) :
Golongan I
- IH:Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB:Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.000
- IC: antaraRp 1.918.700 sampai dengan Rp 2.783.700
- ID: antara Rp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA:Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
- IIC:Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II D:Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA:Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: antaraRp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID:Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: antara Rp 3.287.800 sampai dengan Rp 5.399.900
- IVB: antaraRp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
- IVA:Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
- IVE: antara Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
- Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 (Undang-undang No. 11 Tahun 2024):
- Kategori I:Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Kelompok II: antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
- Kategori III: antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
- Kategori IV: antara Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
- Kelompok V: antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
- Kategori VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100
- Golongan VII: antara Rp 2.858.800 sampai dengan Rp 4.551.100
- Golongan VIII: antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
- Kategori IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Kategori X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Kelompok XI: antara Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
- Kategori XII: antara Rp 3.627.500 sampai dengan Rp 5.957.800
- Kelas XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Kategori XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Kategori XV: antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
- Kategori XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Kategori XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Perhatikan informasi terkini mengenai lowongan kerja asing lainnya di:
Google News