Juara RW Bersih dengan Motor Unik: 3 Warga Cirebon Siap Diamankan Satpol PP


Laporan oleh wartawan dari lowongankerja.asia, Eki Yulianto


lowongankerja.asia, CIREBON –

Tiga penduduk dariRW 02, Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon tertangkap kamera ketika mereka buang sampah secara asal pakai sepeda tiga roda bertanda “Juara 1 Lomba RW Bersih”.

Tindakan yang tidak terpuji tersebut menjadi viral di media sosial pada hari Minggu (4/5/2025) dan mendapat kritikan dari masyarakat.

Mesin itu nampak menggendong karung yang berisikan limbah dan membuangkannya di area Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.

Sebenarnya, tempat tersebut dulunya adalah sebuah titik pembuangan sampah liar yang sudah diangkat dan dikelilingi pagar oleh Pemerintah Kota Cirebon.

Merespon perihal itu, Satpol PP Kota Cirebon lewat Plt Kabid Penegakan Perda, Muhammad Rahmat Hidayat mengklaim bahwa tindakan tersebut masih bertentangan dengan undang-undang.

“Sudah kita tentukan. Akan dipanggil tiga tersangka serta ketua RT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan bermotor tiga roda pun disita sebagai bagian dari alat bukti,” kata Rahmat sewaktu ditemui oleh pers pada hari Minggu, 4 Mei 2025.

Dia menyebutkan bahwa mereka juga mengharapkan Kepala Desa Kejaksan untuk turut serta bertanggung jawab terhadap insiden itu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan koordinasi lebih jauh dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon guna memastikan jenis hukuman yang bakal dijalankan.

“Pemerintah perlu hadir untuk mendidik serta melindungi masyarakat. Hal ini tidak hanya tentang pengawasan, tetapi juga pendampingan,” katanya.

Di sisi lain, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Cirebon, Sutarjo, mengkritik adanya kekurangan komunikasi di antara warga serta petugas lingkungan setempat.

“Sampah yang dihasilkan dari kegiatan gotong royong harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pihak DLH supaya dapat diangkut oleh mereka. Layanan ini tidak dipungut biaya,” jelas Sutarjo.

Sebelumnya, Kepala Desa Keseden, Ruliyanto, mengakui bahwa insiden pembuangan sampah terjadi di batas antara RW 10 dan RW 11 wilayah Samadikun.

“Sesudah menerima laporan tersebut, kita segera menuju ke tempat kejadian, namun tersangka telah pergi,” jelas Ruliyanto.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Satpol PP serta DLH dalam tahap penanganan hukum selanjutnya.

Lembaga desa sudah melakukan koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, bersama-sama dengan ketua RT danRW.

“Bila identitas penjahat ini terungkap, kita akan menangani hal tersebut berdasarkan Pasal Daerah No. 4 Tahun 2018 yang mencakup hukuman paling lama selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Saat itu, Kepala Wilayah Rumah Tangga 02 Kejaksan, Sri Rahayu, mengakui bahwa penduduknya yang ada di video tersebut merupakan salah satu pelakunya.

Memang itu adalah hasil gotong royong. Saya tak mengira videonya menjadi viral.

“Tetapi saya tidak memberi arahan kepada penduduk untuk membuang sampah di tempat tersebut,” kata Sri.

Pemerintah Kota Cirebon menganjurkan kepada penduduk untuk lebih cerdas dan taat dalam pengolahan limbah guna kenyamanan serta kesejahteraan lingkungan secara bersama-sama.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *