Jangan Beli! BPOM Cabut Izin Marshmallow Berisi Bahan Babi

Jangan Beli! BPOM Cabut Izin Marshmallow Berisi Bahan Babi


Makanan yang Berisi Daging Babi – JAKARTA

Beberapa jenis makanan yang mengandung daging babi pernah tersebar di pasaran. Tercatat pula bahwa produk-produk ini bahkan telah memperoleh sertifikasi halal. Contohnya adalah marshmallow impor dari negera sebelah.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menginformasikan tentang penemuan makanan jenis marshmallow yang terkontaminasi bahan dari babi.

Temuan tentang marshmallow yang mengandung bahan dari babi berdasar pada pengawasan bersama oleh BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa atas dasar hasil pemantauan, di antara 11 lot produk yang diperiksa, sembilan jenis makanan proses tersebut terdapat komponen babi (porcine). Ia menjelaskan bahwa adanya bahan makanan yang mengandung babi itu dikonfirmasi melalui tes laboratorium dengan menggunakan metode pengecekan DNA atau peptida khusus porcine sebagai indikator.

“Ada 9 lot produk terdiri dari 7 item yang telah mendapatkan sertifikasi halal serta dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikasi halal,” katanya dalam pernyataan resmi, Senin (21/4).

Dari sembilan jenis makanan yang diberikan, delapan di antaranya terdiri dari marshmallow dan mengandung bahan babi.

Berikut adalah daftar marshmallow yang menggunakan bahan dari babi:

  1. Cornice Fluffy Jelly Marshmallow berasal dari Filipina
  2. Marshmallow Corniche Rasa Apel Berbentuk Teddy dari Filipina
  3. Mobil Mainan ChompChomp Mallow buatan Tiongkok
  4. Bunga ChompChamp Mallow berasal dari China
  5. ChompChomp Marshmallow Berbentuk Tabung dari Cina
  6. Larbee – Marshmallow TYL berisi selai vanili dari China
  7. AAA Marshmallow Berflavor Jeruk dari Cina
  8. Marshmallow Manis Rasa Coklat dari China

Pada saat yang sama, salah satu produk makanan yang mengandung bahan dari babi adalah Hakiki Gelatin dari Surabaya.

Ahmad menyatakan bahwa mereka segera memberlakukan hukuman pencabutan izin edarnya bagi tujuh jenis makanan yang ternyata mengandung bahan daging babi meskipun sudah memiliki sertifikasi dan label halal.

Untuk kedua produk lainnya yang diduga tidak menyediakan informasi akurat pada saat pendaftaran, BPOM sudah mengeluarkan tindasan berupa peringatan serta memerintahkan pengusaha untuk mencabut produk tersebut dari pasaran.



Tonton:

Freeport Menyetorkan Rp 7,73 Triliun kepada Pemerintah

Selanjutnya, Ahmad menyampaikan bahwa timnya akan bekerja sama dengan BPOM untuk terus melakukan pemantauan produk di lapangan. Dia pun mendorong publik agar ikut serta dalam proses pengawasan barang-barang yang tersedia di pasaran.

Setiap orang yang mengidentifikasi barang curiga dalam pasokan atau diduga tak sesuai dengan aturan yang berlaku, diperbolehkan untuk mengirim keluhan/laporkan via surel.
layanan@halal.go.id
,” tandasnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *