- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, government, government regulations, laws and regulations, newscrime, government, government regulations, laws and regulations, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
WARTA LOMBOK
– Tersembunyi di balik pesona luar biasa Raja Ampat yang menakjubkan dunia, terdapat ancaman berbahaya yang mulai merayap ke area hutan setempat.
Pemerintah lewat Departemen Kehutanannya sedang berencana untuk secara ketat mengontrol serta menerapkan hukuman guna memastikan bahwa ekosistem di Raja Ampat terus bertahan dengan baik.
Pernyataan tersebut dikemukakan secara langsung oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Dwi Januanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas tambang sejumlah Perusahaan.
“Kita akan segera menerapkan pengawasan serta tindakan hukum yang hati-hati, menggunakan tiga alat hukum yakni Administratif, Pidana, dan Perdata,” katanya seperti dilansir Warta Lombok dari situs web ANTARA News pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Selanjutnya, Dwi Januanto menyatakan bahwa fokus pengawasan adalah pada dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perusahaan tersebut yaitu PT GN dan PT KSM.
Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (Puldasi) di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025, sebagai respons terhadap meningkatnya sorotan publik terkait isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Hasil investigasi Puldasi menunjukkan ada tiga perusahaan yang diduga melaksanakan aktivitas pertambangan dalam area hutan.
Selain PT GN dan PT KSM yang telah mengantongi PPKH, terdapat pula PT MRP yang masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki izin PPKH.
Bagi PT GN dan PT KSM yang telah memiliki izin, Kemenhut akan melakukan pengawasan intensif untuk mengevaluasi kepatuhan Perusahaan terhadap regulasi.
Apabila ada pelanggaran, Perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif berupa peringatan, kewajiban mematuhi kebijakan pemerintah, penahanan izin, atau bahkan mencabut lisensi mereka, semua ini bergantung pada sejauh mana kesalahan tersebut dilakukan.
Selanjutnya, Dwi Januanto mengatakan bahwa apabila dalam tahap pengawasan muncul bukti awal yang memadai, akan ada saran untuk menindaklanjuti dengan pelaksanaan hukuman pidana dan gugatan perdata terhadap para pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, bagi PT MRP, Surat Tugas sudah di keluarkan oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua pada tanggal 4 Juni 2025, dengan tujuan melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (PDI).
Pemanggilan untuk wakil dari PT MRP akan berlangsung minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong. Hal itu bertujuan untuk melakukan pemeriksaian mengenai tuduhan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki ijin dalam area hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum menggarisbawahi bahwa Kementerian Lingkungan Hutan di bawah kepemilikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sangat bertekad untuk melindungi area Raja Ampat dari setiap kegiatan yang mungkin mencemarkan hutan serta ekosistem sekitarnya.
Dia menggarisbawahi bahwa Raja Ampat mempunyai nilai ekologi dan budaya yang luar biasa, oleh karena itu pemeliharaananya perlu dianggap sebagai kewajiban bersama.
“Pertama-tama, kami menerapkan aturan hukum administratif dalam upaya pemantauan perkebunan kayu. Sementara itu, kami juga terus mengumpulkan data dan bukti lewat aktivitas Pulbaket guna mempersiapkan tindakan berdasarkan regulasi hukum selanjutnya,” jelas Dwi Januanto.
Pada kesimpulannya, Dwi Januanto juga mengekspresikan rasa terima kasihnya kepada dukungan dari publik serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan pengawasan sosial, hal ini dia anggap cukup vital untuk usaha melindungi ekosistem dan sumber daya alam di area hutan, seperti di Raja Ampat. ***