- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
indonesia, local news, news, politics, telecommunicationsindonesia, local news, news, politics, telecommunications - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
PORTAL JOGJA
– Pada bulan Juni 2025, Satlantas Polresta Yogyakarta tetap menyediakan pelayanan untuk membuat SIM baru serta memperbarui SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) milik Polresta Yogyakarta.
Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, Selain di Satpas, Satlantas Polresta Yogyakarta juga menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui Mal Pelayanan Publik serta dengan menggunakan Bus SIM Keliling.
Berdasarkan informasi yang diterima melalui akun Instagram Ditlanta Polda DIY, pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Satpas Polresta Yogyakarta tersedia pada semua hari kerja mulai Senin hingga Sabtu, yakni:
- Pada hari Senin hingga Kamis, waktu operasional adalah mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
- Jumat dan Sabtu, waktu operasional adalah antara pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
- Setiap harinya, selalu ada untuk melayani bahkan di saat sedang waktu istirahat.
Untuk layanan Drive Thru (SIJIDTU) serta Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Balaikota Timoho beroperasi dari hari Senin hingga Jumat, yakni :
- Senin hingga Jumat, waktu operasional adalah dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk layanan SIM Keliling Pakualaman (SIMON Palace), pembukaannya adalah setiap hari:
- Senin hingga Jumat dibuka dari jam 08.00 sampai dengan 12.00 WIB di Pura Pakualaman Yogyakarta
Untuk layanan SIM Keliling Malam Minggu (SIMMAMI) tersedia setiap Sabtu di Alun-alun Kidul Yogyakarta.
Pastikan Anda tidak mengabaikan hal ini: salah satu ketentuan untuk mendapatkan SIM baru ataupun memperbarui SIM yang sudah ada ialah dengan menunjukkan bukti bahwa Anda terdaftar dan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, apabila ingin mendaftarkan diri untuk memiliki SIM pertama kali, maka kriteria utamanya mencakup:
- KTP Original + Duplikat KTP 2 Lembar
- Bukti Kepesertaan JKN Aktif
- Surat Keterangan Kesehatan
- Surat Keterangan Psikologi
Berikut adalah ketentuan untuk memperbarui SIM Anda:
- SIM Original + Duplikat 2 Lembar
- KTP Original + Duplikat KTP 2 Lembar
- Bukti Kepesertaan JKN Aktif
- Surat Keterangan Kesehatan
- Surat Keterangan Psikologi
***