Jadwal & Lokasi Terbaru SIM Keliling di Cirebon: Senin-Sabtu (19-24/5/2025)

Jadwal & Lokasi Terbaru SIM Keliling di Cirebon: Senin-Sabtu (19-24/5/2025)


lowongankerja.asia

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota mengadakan layanan SIM Keliling pada Senin hingga Sabtu, 19-24 Mei 2025 yang ditempatkan di enam lokasi yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, untuk warga yang berencana mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan harus segera mendekati mobil SIM Keliling yang sudah tersedia.

Layanan SIM Keliling hanya menyasar para pemohon SIM A dan B yang belum mencapai batas kedaluwarsaan pada SIM mereka. Jika periode berlaku SIM sudah usai, maka setelah melalui pemeriksaan lalu lintas (Stlantas), akan dikeluarkanlah SIM baru. Akibatnya, warga negara perlu menjalankan seluruh tahapan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan cara normal.

1.Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon:

-Minggu sampai Jumat: Layanan SIM Bergerak ada di Grage Mall Cirebon

-Waktu Buka: Dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB

2.Rencana SIM Bergerak di Kabupaten Cirebon:

-Minggu, 19 Mei 2025: Layanan SIM Keliling di Yogya Ciledug

-Selasa, 20 Mei 2025: SIM Keliling di Pos Polisi Kanci

-Rabu, 21 Mei 2025: Layanan SIM Keliling di Ramayana Weru

– Kamis, 22 Mei 2025: Layanan SIM Keliling di Pos Polisi Tegalkarang

-Jumat, 23 Mei 2025: Layanan SIM Bergerak di Ramayana Weru

Jam kerja: Dimulai dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut Ini Persyaratannya:

-Menyiapkan tiga lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk digunakan pada saat pemeriksaan kesehatan serta ujian psikologis yang disediakan di dalam kendaraan SIM Keliling

-Menukar dengan SIM lama yang sah

-Bring writing tools that will be used for conducting health tests, psychological assessments, and extension forms

Untuk memperoleh Surat Kesehatan serta Surat Psikologi sudah tersedia di Mobil SIM Keliling tersebut.

Untuk tarif perpanjangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang membahas tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak. Biayanya adalah sebesar Rp80.000,00 untuk memperbarui SIM A dan Rp75.000,00 untuk mengganti SIM C.

Catatan: selain tarif dari pemerintah, terdapat biaya tambahan misalnya untuk layanan kesehatan yang berkisar antara Rp65.000 serta uji psikologis senilai Rp100.000. ***

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *