Isi Aturan Menteri Keuangan Tentang Dana Perjalanan Dinas Ministri

Isi Aturan Menteri Keuangan Tentang Dana Perjalanan Dinas Ministri





,


Jakarta



Menteri Keuangan
(Menkeu)
Sri Mulyani
menerbitkan aturan soal
perjalanan dinas menteri
Dan pegawai negeri sipil. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Input Untuk Tahun Anggaran 2026.

Aturan dari Menteri ini mendefinisikan batasan biaya operasional yang harus diikuti oleh seluruh Departemen atau organisasi pemerintah, termasuk biaya penggajian, penyediaan fasilitas, anggaran untuk bepergian dalam rangka dinas, dana perawatan, belanja perlengkapan dan layanan, serta alokasi dana bantuan.

Direktur Sistem Penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa terdapat empat perubahan yang akan dilakukan untuk anggaran berikutnya. Salah satu poin utamanya adalah pencopotan unit biaya komunikasi.

“Dahulu ketika menangani pandemi Covid-19, terdapat biaya yang dialokasikan khusus untuk keperluan komunikasi dan pertemuan daring. Namun saat ini, biaya tersebut telah Kamihapus,” jelas Lisbon pada konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Konten Aturan Menteri Keuangan No. 32 Tahun 2025

Peraturan ini mencakup sejumlah poin penting sebagai perhatian utama. Poin pertama adalah uang saku untuk rapat.
ull day
juga dihapus. Rapat
full day
Merupakan pertemuan yang dilaksanakan di luar kantor dengan durasi minimal delapan jam dan tidak perlu bermalam. Dana jajan untuk rapat tersebut adalah.
half day
Yang berdurasi paling pendek hanya lima jam telah dihilangkan sejak tahun anggaran 2025.

Kemudian, rapat
half day
dan
full day
Hanya bisa diterapkan di dalam kota, kecuali jika mencakup pihak berwenang atau masyarakat dari kabupaten/kota terkait.

Kedua, adanya pengurangan pada jumlah uang saku bagi manajer keuangan serta biaya perjalanan masuk dan keluar bandara, pelabuhan, stasiun, atau Terminal. Mengenai uang saku, Lisbon mengungkapkan bahwa telah terjadi penurunan rata-rata sekitar 38% dari nilai semula. Sementara itu, untuk biaya transportasi, terdapat reduksi rata-rata 10%, yang dibayar dalam sistem pembayaran tunggal (lumpsum).

Ketiga, ada tambahan tarif unit baru yaitu uang saku bagi mahasiswa tingkat Sarjana atau Diploma IV yang sedang menjalani praktik kerja dalam program magang di Kementerian atau Lembaga. Uang saku tersebut bernilai Rp 57.000 setiap harinya per orang.


Uang harian internship bagi siswa universitas disalurkan ke mahasiswa strata 1 atau diploma IV yang telah menerima tugas wajib dari institusi pendidikan guna melakukan praktik kerja di unit kerja dalam cakupan departemen pemerintah/instansi. Penyediaan dana ini bukan merupakan tanggung jawab wajib, tetapi bisa diproses asalkan tidak terjadi overlap dengan tunjangan semacam itu bagi mahasiswa internship lainnya dan batas waktu pembayarannya adalah hingga 3 bulan.
Suara isi dari peraturan tersebut dalam
Pembahasan tentang Batas Atas Standar Biaya Input Untuk Tahun Anggaran 2026.

Lisbon menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk memperkuat program pendidikan di Indonesia. “Kami ingin membantu program pelaksanaan pendidikan guna meningkatkan potensi manusia Indonesia ke depannya,” ungkapnya.

Keempat, ada modifikasi dalam jumlah tarif unit biaya yang disesuaikan dengan data dari Survei Badan Pusat Statistik (BPS) untuk sejumlah jenis tarif. Termasuk di sini adalah perubahan tarif pertemuan; angkutan lintas daerah melalui jalur darat, air, dan udara; serta penyesuaian beberapa macam harga produk seperti bayar sewa, pengawetan bangunan, dan armada kerja.


Anastasya Lavenia Y

berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *