Instruksi Dirut ASDP Terkait Penangguhan RUPS: Tanggapan Resmi dan Detailnya

Instruksi Dirut ASDP Terkait Penangguhan RUPS: Tanggapan Resmi dan Detailnya


Manggarai, IDN Times

– Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah memerintahkan badan usaha milik negara (BUMN), yang tidak termasuk dalam kategori perusahaan terbuka (Tbk), untuk menahan diri dari penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) serta tindakan korporasi lainnya. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo menyampaikan bahwa ASDP siap mentaatinya sesuai dengan instruksi pemerintah tersebut.

Heru menyatakan bahwa ASDP sudah menerima Petunjuk untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Program Pengembangan Perusahaan Milik Negara (BUMN) dengan nomor S-027/DI-BP/V/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2025. Dia tetap dalam posisi menantikan langkah selanjutnya berdasarkan petunjuk tersebut.

“Surat keluar kemarin menyatakan bahwa seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hal lainnya. Kami masih menanti detail teknis tentang bagaimana Danantara akan mengelola perusahaan penggenggam saham BUMN, termasuk ASDP,” jelas Heru.

1. Alasan Danantara

Instruksi Dirut ASDP Terkait Penangguhan RUPS: Tanggapan Resmi dan Detailnya

Perintah tersebut mencakup semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perusahaan-perusahaannya, termasuk yang merupakan cabang atau cucu dari badan-badan tersebut. Menurut Danantara, BUMN yang bukan Perusahaan Terbuka (non-Tbk) beserta seluruh entitas bisnis di bawah naungan mereka wajib ditinjau lebih dulu oleh Danantara dan Grup Pengelolaan Operasi Danantara sebelum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Memundangkan semua Rapat Umum Pemegang Saham BUMN beserta anak perusahaannya secara langsung maupun tak langsung (dengan pengecualian untuk BUMN serta anak perusahaan yang merupakan perusahaan publik) sampai adanya tinjauan dan penilaian komprehensif oleh BPI Danantara dan Holding Operasional,” demikian tertulis dalam surat itu.

Perintah tersebut pun telah disahkan secara langsung oleh Rosan Roeslani.

“Benar sekali,” kata Rosan ketika dihubungi.
IDN Times
.

2. Penggabungan dan perjanjian kerja jangka panjang diundurkan

Instruksi Dirut ASDP Terkait Penangguhan RUPS: Tanggapan Resmi dan Detailnya

Aksi korporasi tersebut meliputi penggabungan (merger), akusisi, dan pemisahan (
spin-off
), investasi, penjualan aset, serta perjanjian berdurasi lama yang besar.

“Harus melalui penilaian komprehensif oleh BPI Danantara dan Holding Operasional terlebih dahulu,” tertulis pada butir 2b di dalam surat tersebut.

3. Semua Badan Usaha Milik Negara harus melaporkan secara berkala kepada Danantara.

Instruksi Dirut ASDP Terkait Penangguhan RUPS: Tanggapan Resmi dan Detailnya

Di samping itu, semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perusahaannya yang terkait harus menyusun laporan dengan cara berkelanjutan dan tetap mengacu pada persyaratan korporasi untuk disampaikan kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.

Kepala Eksekutif dari MIND ID, yang merupakan holding BUMN di sektor perminyakan dan pertambangan, telah mendapatkan petunjuk itu. Menurut Maroef, penangguhan ini penting dilakukan demi penyusunan kembali BUMN.

“Untuk keperluan penyusunan yang teratur secara administratif, perlu dilakukan pengorganisasian,” ungkap Maroef kepada
IDN Times
.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *