- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, news, politics and government, work and paygovernment, government regulations, news, politics and government, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
THR PNS- Jakarta.
Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) bersiap-siaplah mendapatkan rejeki nomplok. Selain gajian bulanan, pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS.
Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS? Berapa nilai gaji ke-13 PNS?
Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Tonton:
Brasil Umumkan Indonesia Resmi Menjadi Anggota Penuh BRICS
Daftar gaji PNS 2025
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tonton:
Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji untuk PNS golongan I yang baru adalah antara Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400, meningkat dibandingkan dengan gaji lama yaitu Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500.
Gaji PNS golongan II
- Gaji untuk PNS golongan IIA akan meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaitu Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
- Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaitu antara Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini dinaikan menjadi rangeRp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji untuk PNS golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antaraRp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
- Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaitu antara Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji untuk PNS golongan III d meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari yang lama yaitu antaraRp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari sebelumnya yang berkisar antara Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yaitu
- Upah, benefit, serta hak cuti
- Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.