Ini Besaran Penghasilan MBR yang Menerima Bantuan Pembiayaan Rumah Subsidi

Ini Besaran Penghasilan MBR yang Menerima Bantuan Pembiayaan Rumah Subsidi


lowongankerja.asia

, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menyatakan bahwa tingkat pendapatan dari masyarakat berpendapatan rendah atau MBR yang memenuhi syarat untuk mendapat dukungan finansial dalam bentuk perumahan bersubsidi akan ditentukan oleh zona geografisnya.

“Besar pendapatan MBR disesuaikan berdasarkan zona wilayah,” ungkap Menteri PKP Maruarar Sirait yang biasa dipanggil Ara melalui salinan Permen nomor 5/2025 yang diperoleh di Jakarta pada hari Jumat.

Zonasi wilayah sebagaimana dimaksud mempertimbangkan tiga hal yakni indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis.

Adapun zonasi wilayah dan besaran penghasilan MBR dibagi menjadi empat zonasi dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1 meliputi Jawa kecuali untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, juga mencakup Sumatera, Nusa Tenggara Timur, serta Nusa Tenggara Barat.

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp8.500.000

Kawin: Rp10.000.000

b. Satu Individu untuk Peserta Tapera: Rp10.000.000

Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp9.000.000

Kawin: Rp11.000.000

b. Besaran Iuran Untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp10.500.000

Kawin: Rp12.000.000

b. Besaran Iuran Untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp12.000.000

Kawin: Rp14.000.000

b. Besaran Iuran Untuk Peserta Tapera Sebesar Rp14.000.000 Perorang

Menurut Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2025 yang mengenai Jumlah Pendapatan dan Standar Keluarga Berpendapatan Rendah serta Syarat-syarat untuk Mendapatkan Bantuan dalam Pembangunan dan Pemilikan Rumah, jumlah pendapatan keluarga dengan pendapatan rendah ditentukan oleh kecukupannya dalam membiayai konstruksi atau pemilikan rumah yang sesuai untuk ditinggali.

Jumlah pendapatan MBR seperti yang disebutkan adalah batas atas pendapatan untuk mendapatkan fasilitas dan/atau bantuan dalam hal pembangunan atau pemilikan rumah.

Pemerintah memperluas kesempatan serta kemudahan bagi warga dengan pendapatan rendah dalam mengakses dana perumahan bersubsidi lewat Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Ara menegaskan bahwa untuk meningkatkan kesempatan akses dan keaffordable-an bagi keluarga bermata pencari nafkah dengan pendapatan rendah dalam mengakses dan memiliki hunian, diperlukan peninjauan ulang terhadap batas atas pendapatan mereka.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *