- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, local news, newscrime, crimes, criminal cases, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
lowongankerja.asia
Figur Ade Endang Saripudin, Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, sekali lagi menjadi perhatian akibat tingkah laku putranya.
Anak dari Ade Endang, LR (26) menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara lantaran melakukan kekerasan terhadap seorang warganegara yang bernama MWM (27), tanpa menggunakan senjata apapun.
Karena dari tindakan kekerasan tersebut, korban mendapat lukanya yang berupa robekan dan pembengkakkan pada area wajah.
“Pelaku menyebabkan korban memiliki luka robek di sisi kiri wajahnya serta memar di sisi kanannya, setelah itu korban dirawat di RSIA Kenari Graha Medika. Laporan pertama terkait insiden ini baru disampaikan oleh korban esok hari, tepatnya pada tanggal 30 April,” jelasnya.
Persetujuan sebagai tersangka untuk LR dijalankan pada hari Senin (5/5/2025) sesudah Polsek Klapanunggal menyelesaikan proses pemeriksaan para saksi serta mengadakan sidang perkara.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yang telah diajukan oleh pelapor yang juga merupakan korban,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, dikutip lowongankerja.asiadari Tribun Bogor.
Pelakunya akan dikenakan pasal 351 KUHP yang berhubungan dengan tindakan penganiayaan.
Kasus Berakhir Damai
Sebelumnya, kasus pelecehan yang dilakukan oleh LR terhadap MWM telah diselesaikan dengan cara musyawarah.
Sayangnya, pilihan korban untuk mengambil jalan damai mendapat kritikan dari aktivis media sosial termasuk Ronald Aristone Sinaga yang juga memviralkan kasus itu.
Dia menyatakan tidak dapat melakukan banyak hal.
“Ya cukup kecewa sih, tapi memang bukan urusan kami. Kami hanya mendukung apa pun yang menjadi keinginan masyarakat,” ungkapnya ketika ditemui di Pendopo Bupati Bogor, Minggu (4/5/2025).
Meskipun demikian, Bro Ron – sapaannya yang dekat – mengapresiasi tindakan yang diambil oleh korban dalam mencoba menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah.
Dia serahkannya seluruh keputusan itu kepada pihak yang menjadi korban.
“Bila sudah tenang, mau melakukan apa lagi? Karena mereka menekankan pada keadilan restoratif, jadi kita mendukung upaya untuk mencapai keadilan, meskipun jalannya seperti itu,” ujarnya.
Meskipun begitu, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menginginkan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.
Dia berharap insiden itu bisa menjadi pengalaman pembelajaran untuk mencegah hal serupa terulang lagi di masa depan.
“Bila kelak terdapat pelaporan kedua, kita akan bertindak lebih keras, mudah-mudahan kamu menyesal,” katanya.
Selain itu, dia menasihati pihak dengan otoritas di daerah tersebut untuk tidak bersikap sombong terhadap masyarakatnya.
“Meski sebagai ketua desa dan keluarganya turut melindungi penduduk setempat, sebaiknya tidak melakukan hal-hal yang mencurigakan kepada warga, nanti mereka yang merasakannya,” tegasnya.
Kasus Ade Endang Minta THR Rp 165 Juta
Sesuai laporan, Ade mengajukan permohonan THR beserta jumlah uang lainnya senilai Rp 165 juta ke perusahaan tempat dia bekerja.
Dalam surat yang tertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade menyatakan bahwa permohonan THR diajukan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dan menekankan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela.
“Kami sangat berharap Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur di Desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.
Di halaman terpisah, terdapat undangan untuk acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal yang dijadwalkan pada Jumat (21/3).
Ade juga bertindak sebagai ketua pelaksana acara tersebut.
Pada perencanaan dana untuk acara halalbihalal, ditulis delapan poin dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 165 juta. Rinciannya meliputi hadiah sebanyak Rp 30 juta, tunjangan hari raya atau THR yang berjumlah Rp 100 juta, kain lengan Rp 20 juta, dan biaya makan minum sekitar Rp 5 juta.
Pembicara akan dibayar sebesarRp 1,5 juta, sedangkan untuk membacakan ayat-ayat suci Al-Quran juga memerlukan dana Rp 1,5 juta. Biaya sewa sistem tata suara adalah Rp 2 juta, dan tambahan dana darurat senilai Rp 5 juta telah dialokasikan pula.
Setelah surat itu tersebar luas secara online, Ade lantas mengakuinya dengan permohonan maaf serta bersumpah akan mencabut kembali suratnya tersebut.
Pada klip video yang dipublikasikan hari Minggu, dia menyebutkan penyesalannya dan memohon agar para pebisnis di Kabupaten Bogor bisa melupakan surat yang sudah tersebar itu.
“Saya mengakui kesalahan ini dan memohon maaf atas surat edaran yang meminta dana THR dari perusahaan.”
“Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman. Terima kasih,” tutup Ade.
===
Undangan kami berikan kepada Anda untuk ikut serta dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Lewat kanal WhatsApp tersebut, Harian Surya bakal menyampaikan saran artikel terkini tentang Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Persebaya dari setiap wilayah yang ada di Jawa Timur.
Klik di sini
untuk untuk bergabung