Indonesia Diminta Ganti Rugi untuk Satelit Navayo, Kejagung Sebut Invoice itu Palsu

Indonesia Diminta Ganti Rugi untuk Satelit Navayo, Kejagung Sebut Invoice itu Palsu


JAKARTA, lowongankerja.asia

– Kejaksaan Agung sedang menangani keputusan arbitrasi dari International Criminal Court (ICC) tentang kewajiban untuk membayar kompensasi senilai 24,1 juta Dollar AS kepada perusahaan Navayo International AG.

“Terhadap ganti rugi yang disebutkan tersebut saat ini tengah diproses melalui wakil kami dari Divisi Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami akan mengevaluasi perkembangannya nanti,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada konferensi pers di loby gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Proses negosiasi berlanjut karena Kejaksaan Agung belum lama ini hanya menentukan tiga orang sebagai tersangka pada perkara pengadaan yang mencakup Navayo.

Brigjen Andi Suci dari Direktorat Tindaklanjut Jampidmil Kejaksaan Agung menyatakan bahwa alasan utama Navayo mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) didasarkan pada bukti pembayaran atau faktur.
invoice
fiktif.

Navayo sendiri sebenarnya telah mengajukan
invoice
fiktif,
invoice
Fiktif itu yang diserahkan kepada pengadilan,” ungkap Andi pada kesempatan tersebut.

Keberadaan
invoice
Fiktif ini terbongkar usai penyelidik menggali lebih dalam urutan kejadian serta kemitraan yang dibangun antara Navayo bersama Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, orang yang pada masa tersebut menempati posisi Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan sekaligus bertindak sebagai Pejabat Penyusun Perjanjian (PPK).

Peristiwa tersebut dimulai ketika Leonardi sebagai PPK menyetujui kontrak bersama Gabor Kuti selaku CEO dari Navayo International AG (suatu perusahaan asal Hongaria) pada tanggal 1 Juli 2016 mengenai kesepakatan penyediaan terminal layanan serta perlengkapan terkait bernilai USD 34.194.300, kemudian jumlahnya direvisi menjadi USD 29.900.000.

Sebenarnya, penunjukkan Navayo International AG sebagai pihak ketiga belum melewati prosedur pengadaan barang dan jasa yang tepat.

Saat ini, Navayo International AG adalah saran yang diberikan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden.

Pada saat melakukan penandatanganan kontrak tersebut, Anthony bertugas sebagai Tenaga Ahli Satelit di Kementerian Pertahanan.

Setelah menandatangani perjanjian, Navayo International AG kemudian berperan sebagai kontraktor atau entitas yang akan melaksanakan proyek penyediaan terminal pengguna untuk satelit Kementerian Pertahanan.

Setelah perjanjian ditanda tangani, Navayo International AG menyatakan bahwa mereka sudah menyelesaikan tugas melalui pengiriman produk ke Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan pengakuannya tersebut, Letnan Kolonel Tek Jon Kennedy Ginting serta Kolonel Chb Masri dengan seizin Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, sudah menandatangan empat surat bernama Certificate of Performance (CoP), atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Sertifikat Kinerja, untuk mengesahkan tugas yang selesai dijalankan oleh Navayo.

Namun, CoP ini justru dirancang oleh Anthony Thomas Van Der Hayden.

Sebelum perjanjian CoP ditandatangani, tak ada pihak yang memeriksa apakah barang dari Navayo benar-benar diterima.

Setelah Perjanjian Kontraktor Utama (CoP) diumumkan, pihak Navayo kemudian mengirim empat faktur ke Kementerian Pertahanan guna menarik pembayaran terkait dengan tugas-tugas yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

Akan tetapi, hingga tahun 2019 Kementerian Pertahanan belum memiliki dana untuk pembelian satelit.

Selanjutnya, di awal tahun 2025, Indonesia mendapat sanksi dari Arbitrase Singapura dan terpaksa mengganti rugi Navayo sebesar USD 20.862.822.

“Menurut Harli, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia diwajibkan untuk membayarkan jumlah USD 20.862.822 sesuai dengan Keputusan Akhir Penilaian Arbitrase dari Singapura lantaran sudah mengesahkan sertifikat kelengkapan (Certificate of Performance atau CoP),” katanya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *