Imbas Panjangnya Masa Kerja Prajurit: Imparsial Bahas Kebijakan Baru dalam UU TNI yang Berpotensi Mengganggu Jenjang Karier

Imbas Panjangnya Masa Kerja Prajurit: Imparsial Bahas Kebijakan Baru dalam UU TNI yang Berpotensi Mengganggu Jenjang Karier



lowongankerja.asia


,


Jakarta


– Direktur
Imparsial
Ardi Manto Putra menganggap perpanjangan masa
usia pensiun
Dalam UU No. 3 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI)
UU TNI
) bisa saja mengganggu struktur jabatan dalam institusi TNI.

Ardi menyebutkan Pasal 53 ayat (2) tersebut.

UU TNI.

Akan memengaruhi masalah struktural di TNI terkait dengan sistem meritorokrasinya. Sebelumnya, batas maksimal pensiun adalah 58 tahun untuk perwira. Sedangkan untuk bintara dan tamtama, umur pensiun tertingginyamaksimal mencapai 53 tahun.

Berdasarkan beleid yang diperoleh
Tempo
Rumusan terbaru Pasal 53 Undang-Undang Tentang TNI Ayat (2) menetapkan bahwa umur pensiun untuk tamtama dan bintara adalah 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat Kolonel berhenti bertugas di usia 58 tahun. Untuk perwira tinggi dengan bintang satu, batas maksimalnya adalah 60 tahun; sementara itu, mereka yang memiliki bintang dua akan pensiun saat mencapai 61 tahun. Di atas bintang tersebut, yakni bintang tiga, pensiun dilakukan ketika telah berusia 62 tahun. Sementara itu, dalam Ayat (3), disebutkan secara spesifik bahwa prajurit yang menjalani posisi fungsional diperbolehkan melayani hingga usia tertingginya sebesar 65 tahun.

“Perpanjangan pensiun seharusnya hanya berlaku untuk bintara saja. Sementara itu, hal tersebut tidak dibutuhkan oleh para perwira karena dapat menghasilkan tantangan baru bagi organisasi akibat penumpukan perwira tingkat sedang yang tak memiliki posisi,” jelas Ardi melalui tulisan resmi, tanggal 17 April 2025.

Ardi pun merasakan bahwa proses penyetujuan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini berlangsung sangat cepat serta masih menyimpan kendala baik dari segi formal maupun substansial. Dia bahkan menjelaskan adanya ketentuan di dalamnya yang bertentangan dengan Piagam Pokok-Pokok Reformasi, memberikan kesempatan bagi pemulihan dwifungsi ABRI, dan mencakup aspek-aspek yang lebih condong ke ranah militer dan pertahanan negara.

Imparsial, bagian dari Koalisi Masyarakat Sipiluntuk Reformasi Sektor Keamanan, juga menekankan kekhawatiran penting mengenai permohonan tersebut.
udicial review
Tindakan yang diambil oleh seorang pengajar dari Universitas Pertahanan. Sebelumnya, mantan perwira tinggi Kolonel Halkis telah menantang Pasal 2 huruf d serta Pasal 39 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Maret 2025. Gugatan tersebut memohon agar MK menghapuskan larangan terhadap bisnis dan politik untuk para prajurit TNI.

Menurut Ardi, proses
judicial review
Ini sungguh membahayakan bagi demokrasi lantaran terjadi saat proses revisi serta penetapan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang memiliki masalah baik dari segi formal maupun substantif.

“Jika MK menghapuskan pasal yang melarang TNI dari bisnis dan politik, hal ini dapat memperkokoh lagi kekembaliannya pada dwifungsi TNI seperti yang terlihat selama era Orde Baru,” kata Ardi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangan ulang RUU Tentara Nasional Indonesia sebelum perayaan Idul Fitri.

“Selesai sudah, sebelum lebaran, pada tanggal 27 atau 28 Maret,” ujar Prasetyo ketika dihubungi, Kamis, 17 April 2025.

Hendrik Yaputra memiliki peran dalam penyusunan makalah ini

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *