- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
immigration, islam, marriage, marriage law, religionimmigration, islam, marriage, marriage law, religion - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
Menurut agama Islam, pengabdian kepada orang tua serta kesetiaan pada suami merupakan dua kewajiban yang memiliki tingkat kepentingan yang sama bagi wanita Muslim. Akan tetapi, kadang-kadang ada saat-saat di mana seorang istri harus membuat pilihan di antara keduanya, terlebih lagi sesudah perkawinannya. Keadaan seperti itu kerap kali menciptakan konflik batin dan menjawab rasa ingin tahu tentang langkah apa yang ideal untuk ditempuh.
Pergi meninggalkan kedua orang tua karena suami bukanlah pilihan yang ringkas dilakukan. Agama Islam sudah menyediakan petunjuk tegas tentang masalah tersebut, termasuk dalam menilai beberapa sisi kehidupan rumah tangga serta ikatan antara sang anak dan juga orang tuanya.
Nah, kali ini
lowongankerja.asia
telah merangkum informasi
aturan tentang meninggalkan orang tua untuk suami
secara lebih detail.
Aturan meninggalkan orang tua untuk suami menurut agama Islam
Tanggung Jawab Istri Untuk Menghormati dan Menuruti Suaminya
Bila seorang wanita melakukan shalat lima waktu, menunaikan puasa pada Ramadhan, menjaga kesuciannya, serta tunduk terhadap suami, niscaya dia akan diberitahu: ‘Sesulamlah ke surga lewat pintu apapun yang kamu inginkan.’
(HR. At-Tirmidzi)
Dalam ajaran Islam, istrilah untuk mentaati suami asalkan perintah itu tidak bertentangan dengan syariat agama. Perihal ini telah disampaikan dalam perkataan Rasulullah SAW serupa dengan hadits yang terdapat di bagian sebelumnya.
Meskipun begitu, kesetiaan pada suami jangan sampai melupakan hak orang tua. Istri masih perlu merawat hubungan yang harmonis dengan kedua orang tuanya serta menunaikan kewajiban penghormatan terhadap mereka sebagaimana mestinya dalam kapasitasnya masing-masing.
izin suami untuk melayani orang tua
Dan perintahlah Tuhanmu agar kamu tidak menyembah selain-Nya dan berbuat baik kepada kedua orang tuamu. Jika salah satunya atau keduanya mencapai usia lanjut di sisi mu, jangan katakan “af” kepadanya dan hindari menegur dia dengan kasar. Sebaliknya, ucapkan padanya perkataan yang sopan. ˹23˺
Berlapangkanlah padanya kedua sayap lembut kerahiman dan ucapkanlah wahai Tuhanku rahmatilah keduanya sebagaimana mereka membesarkanku ketika kecil ˹24˺.
Artinya:
Tuhanmu sudah memberi perintah untuk tidak menyanctungakan-Nya saja dan harusnya bersikap baik pada orang tua. Bila satu orang ataupun keduanya hingga mencapai usia senja masih dalam pengawasan Anda, maka jangan pernah berkata ‘ah’ kepadalah mereka, hindari juga sikap kasar terhadap mereka, dan ucapkan kata-kata yang sopan padanya.
(Al-Isra:23)
Beringinlah kepada keduanya dengan keramahan yang tulus dan sampaikan, ‘Ya Tuhan, ampunilah keduanya seperti mereka mengasihkanku saat membimbingku di usia muda.’
(Al-Isra:24)
Islam menegaskan bahwa seorang suami perlu memberikan persetujuan pada istrinya agar dapat berbuat baik terhadap kedua orang tuanya. Ini mencakup kegiatan seperti menjenguk mereka, merawat ketika sedang sakit, serta membantu di waktu susah. Suami yang bertakwa akan menyadari betapa pentingnya pengabdian pada orang tua dan dengan senang hati mendorong istrinya melaksanakan kewajiban itu.
Prioritas dalam Situasi Darurat
Pada keadaan genting atau urgensi, isteri diizinkan untuk mengutamakan kedua orang tuanya dibandingkan dengan suami. Sebagai contoh, apabila orang tua menderita penyakit yang serius dan memerlukan penanganan, seorang anak berkewajiban untuk menjaga mereka.
Pada kondisi tersebut, istrinya bisa pergi sejenak dari rumah suami guna mengurus orang tuanya. Tetapi dia harus mendapatkan persetujuan serta restu sang suami terlebih dahulu.
Akan tetapi, apabila kondisi itu berlanjut dalam periode panjang, pasangan suami istri perlu menemukan cara yang bisa memenuhi keperluan keduanya. Sebagai contoh, mereka mungkin harus menyewa anggota keluarga hidup serumah atau mendapatkan dukungan dari tenaga profesional penitipan.
Mengatur Kesetimbangan Antar Hak Suami dan Keluarga Tertua
Islam menekankan kebutuhan akan menjaga kesetaraan di antara hak suami dan keluarga tua. Wanita yang telah menikah wajib bijaksana saat mendistribusikan waktu serta energinya antara pasangannya dan kedua belahan darah dagingnya tersebut. Dia seharusnya berupaya melaksanakan tanggung jawabnya pada sang suami sambil tetap tidak meninggalkan tugas penghormatannya kepada orang tuanya.
Pada kasus seperti ini, interaksi efektif diantara suami, istri, dan juga keluarga besar sungguh dibutuhkan. Semua pihak sebaiknya bersaling mendengar satu sama lain dengan penghargaan terhadap tugas dan kewajiban individunya, sambil bekerja keras menemukan jalan tengah yang bisa disetujui secara bersama-sama.
meninggalkan orang tua karena hijrah atau kebutuhan yang diizinkan syariah
Islam mengizinkan seseorang anak untuk meninggalkan kedua orang tuanya apabila terdapat dalil yang sahih menurut hukum syariah, misalnya saja ketika berpindah tempat tinggal karena hijrah atau meraih pengetahuan.
Dalam kasus seperti ini, meninggalkan orang tua untuk mengejar suami yang hijrah atau pindah rumah akibat tanggung jawab pekerjaan atau studi adalah boleh. Namun perlu dipastikan bahwa masih dapat menjalin hubungan baik dengan orang tua serta melaksanakan kewajiban kepada mereka sebaik mungkin sesuai kemampuan.
Meski begitu, penting juga untuk ditekankan bahwa tidak menandakan mengakhiri ikatan dengan orang tua. Anak tersebut masih seharusnya mencoba untuk menyimpan alur komunikasi terbuka, meluangkan waktu bagi orang tuanya, serta mendukung apa pun yang bisa dilakukan walaupun jarak tempuh menjadi lebih jauh.
Berikut adalah penjelasannya mengenai hal tersebut:
aturan untuk meninggalkkan orang tua demi suami
Semoga informasi ini berguna bagi Mama sebagai tambahan pengetahuan, ya.