- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, commerce, investing business news, investing company news, newsbusiness, commerce, investing business news, investing company news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
lowongankerja.asia.CO.ID – JAKARTA
Emiten jasa transportasi maritim, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (
HITS
) memperoleh persetujuan dari pemilik saham untuk mengubah status dari perusahaan publik menjadi perusahaan swasta (
go private
dan pencopotan dari listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ini ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Khusus (RUPS-LK) yang diselenggarakan pada tanggal 2 Juni 2025 di Jakarta.
Direktur Utama HITS Setiawan T. Widjojo mengumumkan bahwa salah satu agenda utama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah pemberian persetujuan untuk merubah status Perseroan dari Perusahaan Publik menjadi Perusahaan Terbatas (rencana Go Private).
Kedua, persetujuan untuk mengubah keseluruhan Anggaran Dasar Perusahaan yang berkaitan dengan pergantian status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk penyesuaian nama.
Di samping itu, memberikan kewenangan pada Dewas Perusahaan untuk mengambil semua langkah yang dibutuhkan guna menerapkan modifikasi anggaran dasar Perusahaan.
“Dalam hal rencana
go private
Dan dengan disetujuinya delisting pada rapat umum pemegang saham berdasarkan anggaran dasar perusahaan, maka penawaran pembelian saham dari para pemilik saham publik juga akan dijalankan lewat proses tender sukarela yang dikeluarkan oleh PT Joyo Agung Permata (JAP),” jelas Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6).
JAP akan melaksanakan lelang secara sukarela dengan menetapkan harga tawaran nanti.
Harga penawaran mengikuti rumus yang disebutkan dalam Pasal 36 POJK Nomor 45/2024. Dalam hal ini, Harga Penawaran harus melebihi harga rata-rata tertinggi untuk transaksi harian di Bursa Efek Indonesia selama periode 90 hari kerja sebelum pengungkapan Rencana Perubahan Struktur Saham dan Likuiditas Berkelanjutan (RUPSLB) pada tanggal 10 April 2025, yakni senilai Rp330 setiap sahamnya.
Pemegang saham publik yang enggan melepas saham mereka pada tawaran beli paksa secara sukarela akan terus berstatus sebagai pemilik di perusahaan tertutup.
Maka dari itu, pemegang saham publik tersebut tidak diperbolehkan untuk menjual kembali saham mereka setelah proses penawaran tender sukarela telah berakhir.
Setiawan menjabarkan, alasan pertama
go private
Dan pencopotan saham HITS disebabkan oleh adanya pergeseran strategi bisnis di dalam kelompok perusahaan, yang mana aktivitas operasi inti dari kelompok tersebut pada dasarnya akan didukung oleh PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI), sebuah entitas anak milik Perusahaan.
“Kami sebagai pemegang saham utama HUMI, dapat memastikan bahwa seluruh anak usaha di bawah HUMI memiliki kinerja yang baik, dan sebagai Pemegang Saham utama HUMI, kami akan meminta kepada HUMI agar dapat lebih aktif dalam melakukan Company Introduction dan Recognition kepada market dengan cara lebih mengaktifkan Investor Relation-nya,’’ tambahnya.
Alasan kedua, Perusahaan berkeinginan untuk meningkatkan konsentrasi pada pengaturan portofolio investasi dan kekayaan dengan menghindari beban fluktuasi harga saham atau pendapat publik.
Ketiga, Perusahaan berencana meningkatkan fleksibilitasnya dalam mengelola operasional bisnisnya. Ini mencakup langkah-langkah seperti menerapkan efisiensi, memperluas jangkauan bisnis, dan merestrukturisasi perusahaan.
“Keempat, mengingat dan dengan mempertimbangkan cash flow yang dimiliki, Perseroan tidak lagi dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya,” ungkapnya.