- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal law, local news, newscrime, crimes, criminal law, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
KEBUMEN TALK –
Insiden yang sangat disayangkan terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.
Seorang laki-laki bernama awal huruf NG (49) dijadikan tersangka karena dituduh telah menyabet mertua-nya sendiri pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekira pukul 07:00 WIB.
Pada konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Kebumen, Wakapolres Kompol Faris Budiman selaku wakil dari Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari salah paham kecil tentang tanaman durian milik sang tersangka.
“Kasus kekerasan bermula dari suatu kesalahpahaman diantara pelaku dan korban mengenai pohon durian milik NG,” ungkap Kompol Faris Budiman saat memberikan keterangan pada konferensi pers.
Berdasarkan laporan kepolisian, pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, sang korban yang adalah seorang nenek berumur kurang lebih 60 tahun bermaksud untuk menguntungkan dengan mencoba memupuk pohon durian menantunya menggunakan dedaunan lamtoro di area tumbuhan tersebut.
Akan tetapi, perbuatan itu malah dianggap tidak benar oleh pelakunya.
“Mengacaukan pernyataan pelaku, dedaunan lamtoro malah merugikan perkembangan pohon durian yang masih muda, oleh karena itu dedaunan tersebut diangkat,” tambah Faris.
Esok hari, si korbannya terganggu karena dedaumannya digeser tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Ini menyebabkan konflik diantara mereka berdua yang semakin panas.
Pada saat sedang dalam keadaan emosi yang tak terkontrol, sang pelaku memegang senjata seperti kudi dan kapak sebelum melakukan serangan kepada korban.
Wahkapolres menjelaskan bahwa tersangka menusuk korban di area kepalanya sehingga menyebabkan luka sobek yang parah di daerah pelipis.
Paradoksnya, perlakuan kekerasan itu berlangsung di depan famili lain, yang tak berkutik untuk menghentikan tindakan kasar si menantunya.
Para korban segera diantar ke tempat layanan kesehatan terdekat guna menerima perawatan medis.
Pada saat ini, tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal mengenai kekerasan parah, sedangkan Polres Kebumen masih menyelidiki motivasi serta kondisi psikologi dari tersangka tersebut.
Kepolisian meminta kepada publik untuk menangani masalah keluarga dengan tenang serta hindari tindakan penegakan hukum pribadi.
Satu langkah dalam hal perasaan bisa mengarah ke perilaku kriminal yang menciderai ikatan keluarga serta nasib di kemudian hari.
***