- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, politics, politics and government, politics and lawgovernment, government regulations, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
lowongankerja.asia
Anggota DPD RI untuk Dapil Daerah Khusus Jakarta Fahira Idris menyatakan bahwa telah terdapat banyak perkembangan sejak pelaksanaan otonomi daerah memasuki usia seperempat abad atau 25 tahun.
Akan tetapi, sasaran dari otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal belum tercapai dengan sempurna.
“Perbedaan pembangunan antara wilayah-wilayah, keterkaitan dengan anggaran negara, fenomena pemusatan kembali otoritas pemerintahan, serta kurangnya terobosan baru merupakan hambatan signifikan yang mencegah pencapaian kemakmuran secara keseluruhan bagi setiap daerah,” ungkap Fahira Idris dalam perayaan Peringatan ke-25 Hari Otonomi Daerah (Otda) di Jakarta (25/4).
Paling tidak ada lima tahapan penting dalam merespons kesulitan ini dan mencapai otonomi yang membawa kemakmuran yakni dengan memperkokoh pelaksanaan otonomi tak simetris, mandiri secara finansial serta mendukung inovasi sumber daya pendapatan setempat, melakukan reformasi struktur administratif daerah dan pengelolaan pemerintahan, menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat lokal yang adil dan transparan bersama-sama dengan kerjasama antara pihak pusat dan daerah berdasarkan semangat.
collaborative governance
,” tambah Fahira Idris.
Pertama-tama, memperkokoh penerapan otonomi yang tidak simetris secara signifikan mengharuskan ada pengakuan terhadap sifat-sifat tak seimbang di antara wilayah-wilayah berbeda, termasuk dalam hal-hal seperti kondisi geografis, kemampuan keuangan daerah, dan juga segi budaya serta masyarakat setempat.
Oleh karena itu, peraturan mengenai wilayah seharusnya diupdate agar dapat menjaga kesinambungan dalam hal otoritas, finansial, serta supervisi yang bukan bersifat seragam melainkan fleksibel sesuai dengan situasi setempat.
Kedua, otonomi finansial dan pengembangan sumber daya pendapatan asli daerah bertujuan untuk mengeksplorasi potensi ekonomi setempat dengan melakukan reformasi sistem pajak daerah serta mempromosikan kerja sama antara sektor publik dan swasta dalam proses pembangunan.
Pemerintah nasional idealnya bertindak sebagai pembantu, bukan pemegang kendali utama. Penyempurnaan lembaga terkait pajak dan retribusi lokal harus disertai dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta sistem informasi.
Ketiga, upaya memperbaiki sistem birokrasi lokal serta manajemen pemerintah harus tetap ditingkatkan untuk mencapai efisiensi yang lebih baik. Mendirikan aparatur pemerintah daerah yang berkompeten, peka, dan bertanggung jawab merupakan keharusan mutlak.
Rombak struktur birokrasi tak sekadar mesti difokuskan pada peningkatan efisiensi, melainkan juga perlu memperhatikan aspek-aspek seperti kualitas pelayanan kepada masyarakat serta ikut mendukung partisipasi warganya. Transformasi digital terhadap layanan publik bersama dengan pembentukan sistem yang mengedepankan keahlian dalam proses promosi pekerjaan seharusnya jadi prioritas penting.
Keempat, menciptakan pemilihan umum lokal yang berdemokrasi dan transparan. Ini amat vital guna menghasilkan kepala daerah yang berkualitas serta memiliki visi jelas. Oleh karena itu di masa mendatang, perlu ditegaskan adanya mekanisme nominasi yang semakin terbuka, menekan biaya kampanye, serta meningkatkan fungsi DPRD dalam bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Kelima langkah strategis tersebut meliputi kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dengan semangat
collaborative governance
Langkah tersebut perlu diteruskan, sebab otonomi tidak bermakna melepaskan diri sepenuhnya dari koordinasi.
“Penting untuk menjamin kerjasama antara pemerintahan di tingkat pusat dan daerah. Konsep bantuan tugas serta sinkronisasi sektor-sektor penting perlu diterapkan sebagai pedoman dalam mengembangkan suatu manajemen yang terpadu guna mencapai keuntungan baik pada skala nasional maupun lokal dengan cara yang serempak. Kebebasan otonomi daerah hanyalah alat, tidak boleh menjadi tujuannya sendiri. Karena itu, semua usaha tersebut harus didorong oleh visi kemakmuran yang lebih adil dan merata,” demikian penjelasan dari senator asal Jakarta tersebut.