- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
gold, home buying, investing news, money, real estate marketgold, home buying, investing news, money, real estate market - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
lowongankerja.asia
, JAKARTA –
Harga emas
Antam terlihat mengalami kenaikan pada sesi trading hari ini, Senin (19/5/2025). Untuk investor yang berminat membeli emas batangan Antam, diperlukan biaya sebesar Rp1.894.000 per gram. Kenaikan harga tersebut mencapaiRp23.000 dari penutupan perdagangan sebelumnya.
Menyinggung data dari halaman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia
Antam
, harga terendah untuk emas Antam dengan ukuran 0,5 gram adalah Rp997.000. Nilai ini meningkat sebesarRp11.500 dari transaksi sebelumnya.
Adapun, emas Antam berbobot 5 gram dipasarkan Rp9.245.000. Kemudian, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp18.435.000.
Ukuran selanjutnya yang tersedia yaitu emas senilai 25 gram dengan harga Rp45.962.000, sementara itu untuk emas berukuran 50 gram bisa dibeli dengan harga Rp91.845.000.
Selanjutnya,
emas Antam
Hari ini, emas yang memiliki bobot 100 gram ditawarkan dengan harga Rp183.612.000. Sementara itu, untuk emas Antam dengan berat 500 gram dipatok pada harga Rp917.320.000, dan varian paling besar yaitu emas 1.000 gram dilego senilai Rp1.834.600.000.
Berikutnya, nilai buyback untuk emas milik Antam ditetapkan senilai Rp1.738.000 setiap gram-nya. Harga tersebut mengalami peningkatan sebanyak Rp23.000 dari sesi trading terdahulu.
Menurut PMK Nomor 34/PMK.10/2017, apabila seseorang menjual balik logam mulia kepada Antam dengan jumlah melebihi Rp10 juta, maka akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 senilai 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta 3% untuk mereka yang bukan pemegang NPWP. PPh 22 ini dikalikan secara langsung pada nilai pembelian kembali (buyback).
Pembelian logam mulia emas akan dikenakan pajak Penghasilan dari Hasil Usaha Sehubungan dengan Perdagangan Barang atau Jasa (PPh 22) sebesar 0,45% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Masing-masing transaksi pembelian emas batangan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai bukti pemotongan PPH 22 tersebut.
Berikut adalah harga emas 24 karat
Antam
hari ini, Senin (19/5/2025):
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|