- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
commerce, finance news, investing news, money, newscommerce, finance news, investing news, money, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
Harga emas batangan yang ber-sertifikat dari Antam produksi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara serentak mengalami penurunan drastis di hari ini, 8 Juni 2025.
Menurut informasi yang diambil dari website Logam Mulia, harga jual emas Antam yang diproduksi oleh Logam Mulia menunjukkan penurunan.
Daftar harga penuh untuk emas pada tanggal 8 Juni 2025 terdapat di bagian bawah artikel ini.
Hari ini, harga emas tetap stabil setelah mengalami penurunan drastis pada Sabtu (7/6/2025). Pada Minggu ini, 8 Juni 2025, nilai emas diperdagangkan di angka Rp 1.904.000 per gram. Sebelumnya, pada Jumat (6/6/2025) harganya sempat turun menjadi Rp 1.929.000 per gram atau jatuh sebesar Rp 25.000 per gram.
Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.002.000 Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.535.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.844.600.000.
Apabila diamati dalam satu pekan terakhir, penurunan harga emas milik Antam cukup halus antara kisaran Rp 1.905.000 hingga Rp 1.904.000 per gram. Sedangkan untuk periode bulan ini, harga emas mengalami penurunan yang lebih signifikan mulai dari angka Rp 1.926.000 per gram.
Untuk harga penjualan atau buyback dari emas Antam tetap tidak berubah dan masih bertahan di angka Rp 1.748.000 per gram. Buyback merujuk pada skenario dimana bila Anda berniat menjual kembali emas kepada Antam, mereka akan mengakuisisi emas tersebut dengan nilai yang telah ditetapkan itu.
Menurut PMK No. 34 Tahun 2017, penjualan emas batangan terkena PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, jika Anda menginginkan tarif diskon menjadi 0,45%, pastikan untuk melampirkan NPWP pada saat melakukan transaksi tersebut.
Harus diingat bahwa Pegadaian menawarkan penjualan emas Antam serta emas UBS dalam berbagai bobot, yang berkisar antara 0,5 gram sampai dengan 1000 gram. Tambahan pula, mereka mengeluarkan produk bernama emasan GALERI 24.
Ragukankah Anda tentang harga emas Antam dan UBS di pegadaian yang berbeda-beda?
Berdasarkan informasi dari situs web resmi Pegadaian, berikut adalah daftar harga untuk emas Antam, UBS, serta GALERI 24:
Berikut adalah rincian seluruh harga emas yang tersedia di Pegadaian pada hari ini, Minggu 8 Juni 2025:
Harga emas Antam:
Harga untuk 0,5 gram emas adalah Rp 1.002.000
Harga untuk 1 gram emas adalah Rp 1.904.000
Harga untuk 2 gram emas adalah Rp 3.748.000
Harga untuk 3 gram emas adalah Rp 5.597.000
Harga untuk 5 gram emas adalah Rp 9.295.000
Harga untuk 10 gram emas adalah Rp 18.535.000
Harga untuk 25 gram emas adalah Rp 46.212.000
Harga untuk 50 gram emas adalah Rp 92.345.000
Harga untuk 100 gram emas adalah Rp 184.612.000
Harga untuk 250 gram emas adalah Rp 461.265.000
Harga untuk 500 gram emas adalah Rp 922.320.000
Harga untuk 1.000 gram emas adalah Rp 1.844.600.000.
Perlu diingat bahwa penjualan balik logam mulia senilai lebih dari Rp10 juta kepada PT Antam Tbk terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara itu untuk mereka yang tidak memilikinya akan dipungut tarif 3%.
Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk operasi buyback akan ditarik secara langsung dari jumlah keseluruhan nilai buyback tersebut. Di bawah ini adalah beberapa ukuran potongan emas batangan beserta harganya yang dicatat pada situs web Logam Mulia milik Antam.
Harga buyback emas seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan ulang emas batangan kepada PT Antam Tbk., yang mencapai nilai di atas Rp 10 juta, akan mendapatkan perlakuan tertentu.
Menurut PMK No. 34 tahun 2017, pembelian logam mulia seperti emas akan dikenai PPh 22 dengan tarif 0,9%. Namun, jika Anda menambahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada transaksi tersebut, maka tingkat pemotongan pajaknya bisa berkurang menjadi 0,45%.
Di sisi lain, penjualan balik logam mulia kepada PT Antam Tbk senilai di atas Rp10 juta akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP tarifnya adalah 3%.
Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk operasi buyback akan ditarik secara langsung dari seluruh jumlah buyback tersebut. Berikut ini adalah rincian harga untuk pecahan emas batangan yang dicatat pada situs web Logam Mulia milik Antam.
Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Transaksi penjualan balik logam mulia kepada PT Antam Tbk senilai di atas Rp10 juta akan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebanyak 1,5% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara itu untuk mereka tanpa NPWP tarifnya adalah 3%.
Perlu diingat bahwa Antam menawarkan penjualan emas yang berkisar dari 0,5 gram sampai 1.000 gram. Jika Anda mengikutsertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Anda berkesempatan mendapatkan diskon pajak yang lebih kecil sebesar 0,45 persen.
Menurut PMK No. 34 tahun 2017, pembelian emas batangan terkena PPh 22 senilai 0,9%. Untuk menerima diskon pajak menjadi 0,45%, Anda perlu melampirkan nomor NPWP pada saat transaksi.
Detil Hargaemas Saatini DariAntam Mulai 1Gram Sampai 1.000Gram:
Harus diingat bahwa Pegadaian menawarkan penjualan emas Antam serta emas UBS dalam berbagai bobot, yaitu antara lain dari 0,5 gram sampai 1000 gram. Tambahan pula, mereka juga mengedarkannya melalui produk emas bernama GALERI 24.
Fluktuasi nilai emas milik PT Aneka Tambang (Antam) dapat disebabkan oleh beberapa elemen, termasuk aspek lokal dan internasional. Mengetahui hal-hal tersebut cukup krusial bagi siapa saja yang merencanakan investasi di bidang emas Antam.
Harus diingat bahwa Pegadaian menawarkan penjualan emas Antam serta emas UBS dalam berbagai bobot, yang berkisar antara 0,5 gram sampai 1000 gram. Tambahan pula, mereka memperjualbelikan produk emas bernama GALERI 24.
Antam menawarkan penjualan emas yang berkisar dari berat 0,5 gram sampai 1.000 gram. Jika Anda melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda akan mendapatkan diskon pajak sebesar 0,45 persen.