Guru Drum Band Dituduh Meremehkan 6 Siswa SMP Jadi Tersangka, Namun Bebas Rimanan

Guru Drum Band Dituduh Meremehkan 6 Siswa SMP Jadi Tersangka, Namun Bebas Rimanan


LUMAJANG,

– Seorang guru ekstra kurikuler di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, secara resmi disebut sebagai tersangka dalam kasus pelelanggaran terhadap seorang siswi SMP.

Namun demikian, pihak kepolisian tidak menahannya atas dugaan pelanggaran sang guru itu.

Sekilas sebelumnya, disebutkan bahwa seorang guru SD yang bernama Didik Cahyono Jumaedy dicurigai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap 6 murid perempuan di SMP.

Korban merupakan mayor dalam tim drum band yang dipelatih oleh Didik di luar waktu mengajarannya di sekolah dasar.

Sedihnya, guru bermasalah itu sebenarnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Insiden tersebut muncul ke permukaan untuk pertama kalinya pada tanggal 16 April 2025.

Sebulan telah berpassage, akhirnya pihak kepolisian mengidentifikasi guru tersebut sebagai tersangka utama.

Ipda Untoro Abimanyu dari Humas Polres Lumajang menyebutkan bahwa penetapan tersangka terjadi pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Tetapi, orang tersebut tidak dijadikan tahanan karena pertimbangan kesehatan.

“Pihak oknum guru sekolah dasar serta instruktur drumband telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kami, namun kita belum melakukan tahanan terhadapnya dikarenakan pertimbangan kesehatan,” jelas Untoro saat berada di Mapolres Lumajang, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025.

Berdasarkan informasi dari Untoro, dokter menyatakan bahwa Didik mengalami penyakit jantung dan memerlukan perawatan intensif sebagai akibatnya.

“Dokumen medis yang kami terima menyatakan bahwa orang tersebut memerlukan rawat inap di rumah sakit akibat penyakit jantung,” katanya.

Namun demikian, Untoro mengkonfirmasi bahwa proses peradilan yang menangani kasus guru tersebut tetap akan dilanjutkan.

“Hukumannya terus dilanjutkan walaupun orang tersebut tidak dijadikan tahanan,” tandasnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *